%A 1312011002 ACHMAD FACHRURRACHMAN %T PENGGUNAAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN SEBAGAI JAMINAN DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN %X Perjanjian kredit perbankan mengharuskan adanya jaminan dari nasabah. Berdasarkan Pasal 47 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun), bahwa rumah susun dapat dijadikan jaminan kredit dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang dibebani hak tanggungan. Ketentuan tersebut mengatur hal yang baru, karena sebelum adanya UU Rumah Susun, objek utama dari jaminan hak tanggungan adalah tanah. Penelitian ini membahas mengenai, bagaimanakah kedudukan hukum satuan rumah susun sebagai jaminan kredit dan bagaimanakah syarat dan prosedur dalam penjaminan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun sebagai jaminan dalam perjanjian kredit perbankan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif terapan dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan masalah normatif terapan. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri atas, bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, studi dokumen, dan wawancara kemudian analisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa satuan rumah susun dapat dijadikan jaminan kredit perbankan dengan dibebani hak tanggungan, diatur dalam Pasal 47 ayat (5) UU Rumah Susun, bahwa satuan rumah susun yang dibuktikan dengan SHMSRS sebagai jaminan dapat dibebankan Hak Tanggungan dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah yang mengatur bahwa ketentuan Undang-Undang ini berlaku juga terhadap pembebanan hak jaminan atas rumah susun. Syarat dan prosedur dalam penjaminan SHMSRS sebagai jaminan dalam perjanjian kredit perbankan, yaitu sertifikat hak milik atas satuan rumah susun harus memenuhi syarat nilai ekonomis dan nilai yuridis. Prosedur terdiri dari tahap pengajuan kredit, tahap analisis data, tahap pelaksanaan kredit, tahap penjaminan, dan tahap berakhirnya kredit. Kata Kunci : Satuan Rumah Susun, SHMSRS, Jaminan, Kredit. %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2018 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints33528