@misc{eprints33657, month = {September}, title = {PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANGGOTA KEPOLISIAN YANG SALAH DALAM MENERAPKAN DISKRESI KEPOLISIAN SEHINGGA MENIMBULKAN KORBAN}, author = {1312011024 Ahmad Syaiful Bahri}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2018}, url = {http://digilib.unila.ac.id/33657/}, abstract = {Diskresi Kepolisian merupakan kewenangan anggota kepolisian untuk mengambil keputusan atau memilih berbagai tindakan dalam menyelesaikan masalah pelanggaran hukum atau perkara pidana yang ditanganinya. Diskresi berkaitan dengan kebijaksanaan untuk mengambil suatu keputusan pada situasi dan kondisi tertentu atas dasar pertimbangan dan keyakinan pribadi anggota polisi, yang harus dilakukan secara proporsional, memenuhi rasa keadilan dan bukan kesewenang wenangan. Penelitian ini untuk mengetahui apa sajakah batasan-batasan kewenangan Diskresi Kepolisian yang dibenarkan secara Hukum, Bagaimanakah pertanggung jawaban pidana terhadap Diskresi Kepolisian yang menimbulkan korban. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah secara normatif Penelitian normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahanbahan kepustakaan khususnya perundang-undangan dan kepustakaan hukum yang berkaitan dengan kepolisian. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa dokumen dokumen resmi, buku-buku, karya ilmiah, pendapat sarjana, artikelartikel dari majalah atau Koran dan data-data lainnya yang diperoleh melalui situs internet, kemudian data-data tersebut diolah secara kualitatif. Hasil Penelitian menunjukan bahwa(1) Diskresi dibatasi oleh Asas Keperluan bahwa tindakan itu benar benar di perlukan. Tindakan yang diambil benar benar untuk kepentingan tugas kepolisian. Asas tujuan , bahwa atindakan yang tepat untuk meniadakan suatu gangguan atau tidak terjadinya suatu kekhawatiran terhadap akibat yang lebih besar. Asas keseimbangan, bahwa dalam mengambil tindakan harus diperhitungkan keseimbangan antara sifat tindakan atau sasaran yang digunakan dengan besar kecilnya gangguan atau berat ringannya suatu objek yang harus ditindak. Menghormati Hak Asasi Manusia, Pertimbangan yang layak berdasarkan hal yang memaksa.(2)Pertanggungjawaban pidana atas kealpaan yang dilakukan anggota polri adalah berdasarkan pada pasal 359 KUHP terbukti bahwaperbuatan terdakwa karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun. Saran yang penulis ajukan terhadap Kewenangan Kepolisian antara lain :Diskresi Kepolisian harus diatur dengan lebih tegas dalam hukum positif selain Undang Undang No. 2 Tahun 2002 dan KUHAP supaya asas Kepastian hukum dan Menghormati HAM dan bertanggung jawab dalam pelaksanaannya. Serta Perlu upaya Sosialisasi tentang Diskresi Kepolisian kepada masyarakat agar masyarakat sendiri dapat menilai tepat tidaknya diskresi yang diambil, sehingga ada pelibatan masyarakat turut mendukung tindakan diskresi yang diambil oleh petugas polisi dan tidak memandang sebelah mata tindakan tersebut , bahkan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada hukum dan aparat penegaknya. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Diskresi, Kepolisian. Police Discretion is the authority of members of the police to make decisions or choose various actions in resolving the problem of violations of law or criminal cases they handle. Discretion is related to the policy of taking a decision on certain situations and conditions on the basis of consideration and personal confidence of members of the police, which must be carried out proportionally, fulfilling a sense of justice and not arbitrariness. This research is to find out what are the limits of the authority of Police Discretion that is justified legally, how is the criminal responsibility of the Police Discretion that causes victims. This research method uses a normative problem approach. Normative research is research carried out by examining library materials, especially legislation and literature related to the police. The data used are secondary data in the form of official documents, books, scientific papers, scholars' opinions, articles from magazines or newspapers and other data obtained through internet sites, then the data is processed qualitatively. Research results show that (1) Discretion is limited by the Principle of Need that the action is really needed. Actions taken are truly in the interests of police duties. The principle of purpose, that the right action is to negate a disturbance or not to cause a concern for a greater effect. The principle of balance, that in taking action must be taken into account the balance between the nature of the action or target used with the size of the disturbance or the lightness of an object that must be acted upon. Respecting Human Rights, Appropriate considerations based on compelling matters (2) Criminal responsibility for negligence committed by police officers is based on Article 359 of the Criminal Code proved that the defendant's actions because of his negligence caused another person to die threatened with a maximum imprisonment of five years or confinement at most one year. The suggestion that the author proposes to the Authority of the Police is: Police Discretion must be regulated more firmly in positive law besides Law No. 2 of 2002 and the Criminal Procedure Code so that the principle of legal certainty and respect for human rights and are responsible for their implementation. And Need Efforts to Socialize the Discretion of the Police to the public so that the community itself can assess whether or not the discretion is taken, so that there is involvement of the community in supporting discretionary actions taken by police officers and not underestimating these actions, even increasing public trust in the law and its enforcement officers . Keywords: Accountability, Discretion, Police.} }