%A 1442011035 RISCY FERNANDA %T PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENANGKAPAN SATWA BIOTA LAUT JENIS KIMA RAKSASA DI PERAIRAN TELUK LAMPUNG (Studi kasus Ditpolair Polda Lampng) %X ABSTRAK PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENANGKAPAN SATWA BIOTA LAUT JENIS KIMA RAKSASA DI PERAIRAN TELUK LAMPUNG (Studi kasus Ditpolair Polda Lampng) Oleh Riscy Fernanda Kima Raksasa adalah merupakan satwa dari kelas Bivilia yang artinya biota ini bertubuh lunak dan dilindungi sepasang cangkang bertangkup seperti kerang lainnya. Kima Raksasa berfungsi sangat besar bagi ekosistem yang ada di perairan. Kima raksasa hidup berdekatan dengan ekosistem terumbu karang. Selain berfungsi sebagai filter alami air laut. Kima Raksasa menjadi komoditi dengan harga yang mahal untuk di ekspor ke luar negeri.fungsi Kima Raksasa yang begitu besar membuat eksploitasi Kima Raksasa begitu marak dan susah untuk diberantas hingga membuat Kima Raksasa mulai mengalami kepunahan.Berdasarkan hal-hal tersebut, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah, bagaimanakah penegakan hukum yang dilakukan oleh Ditpolair Polda Lampung dalam menanggulangi Penangkapan Kima Raksasa di perairan Teluk Lampung, dan apakah yang menjadi faktor penghambat dalam Penegakan hukum terhadap penangkapan Kima Raksasa di Perairan Teluk Lampung. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris dan yuridis normatif dengan tipe penelitian analisis deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer, data sekunder serta pengumpulan data menggunakan studi perpustakaan, wawancara dan study dokumen. pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data dan sistematika data. data yang telah diolah kemudian dianalisis dengan menggunakan cara analisis deskriptif kualitatif. Riscy Fernanda Hasil penelitian yang dilakukan, penegakan hukum terhadap tindak pidana penangkapan biota laut jenis Kima Raksasa di perairan Teluk Lampung dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yaitu Undang-undang no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. dikenakan pasal 40 ayat (2), dan peraturan pemerintah no 7 tahun 1999 tentang pengawetan dan jenis tubuhan dan satwa. faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap penangkapan Biota laut jenis Kima Raksasa yaitu :(a). Faktor penegak hukum yaitu kurang nya anggota serta sarana dan prasarana yang masih kurang memadai dalam menjaga ekosistem yang ada di perairan lampung, (b). faktor masyarakat yang masih belum paham bahwa Kima raksasa adalah hewan yang di lindungi serta masyarakat yang menangkap ikan menggunakan alat yang tidak ramah lingkungan mengakibatkan ekosistem Kima dan ekosistem yang ada di sekitarnya rusak dan mengakibatkan hampir punah. (c). faktor ekonomi yaitu dimana masyarakat yang masih tergolong lemah yang mengakibatkan banyak masyarakat yang ingin mengambil Kima Raksasa ini dikarenakan harga Biota Laut jenis Kima merupakan komoditi yang mahal bila dijual. (d). faktor sarana dan prasarana yaitu dimana masih tergolong minim untuk menanggulangi tindak pidana tentang Kima Raksasa. (e). faktor kebudayaan yaitu dimana masih ada beberapa kebiasaan yang menganggap kima menjadi bahan makanan yang boleh di eksploitasi. Penulis menyarankan bagi aparat penegak hukum perlu meningkatkan pengawasan di perairan teluk lampung, perlunya peningkatan sarana dan prasarana penunjang, serta melakukan sosialisasi secara berkala sehingga masyarakat tidak melakukan penangkapan Kima Raksasa kembali. Kata kunci : Penegakan Hukum pidana, terhadap Penangkapan Biota laut jenis Kima Raksasa Teluk Lampung. %D 2018 %I F. HUKUM %L eprints33710