creators_name: CREDHO DILLARO, 1412011086 creators_id: credhodillaro@gmail.com type: other datestamp: 2018-10-16 02:29:22 lastmod: 2018-10-16 02:29:22 metadata_visibility: show title: MONOPSONI SEBAGAI KEGIATAN YANG DILARANG DAN TIDAK DILARANG DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA ispublished: pub subjects: KZ full_text_status: restricted abstract: Monopsoni adalah kegiatan menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa di suatu pasar yang dilarang dalam hukum persaingan usaha. Dugaan monopsoni dilakukan oleh PT. Astil adalah BUMD yang diputus melanggar karena menjadi pembeli tunggal rumput laut yang berasal dari para petani di Kabupaten Sumba Propinsi Nusa Tenggara Timur. Majelis Komisi KPPU dalam putusannya KPPU 21/KPPU-L/2015 menyatakan bahwa PT. Astil terbukti melakukan monopsoni yang melanggar Pasal 18 UU No.5 Tahun 1999. Selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu menerima keberatan tersebut dan memutus bahwa PT. Astil melakukan monopsoni namun tidak melanggar ketentuan Pasal 18 UU No.5 Tahun 1999. Dengan adanya perbedaan atas putusan terhadap PT.Astil tersebut, maka yang menjadi permasalahan penelitian ini adalah bagaimana alasan dan pertimbangan hukum Majelis Komisi KPPU memutus PT. Astil melanggar hukum persaingan usaha dan bagaimana alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu memutus PT Astil tidak melanggar hukum persaingan usaha. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari: bahan primer, bahan sekunder, dan bahan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Selanjutnya diolah dengan tahapan pemeriksaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Hasil penelitian dan pembahasan menentukan bahwa alasan dan pertimbangan Majelis Komisi KPPU menyatakan bahwa PT. Astil terbukti melakukan kegiatan monopsoni yang melanggar didasarkan pada adanya perjanjian kerjasama yang memaksa para petani rumput laut untuk menjual rumput laut hanya kepada PT. Astil sehingga PT. Astil terbukti menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal, barang dalam pasar bersangkutan, dan perbuatan kerjasama tersebut telah mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang memenuhi unsur-unsur Pasal 18 UU No.5 Tahun 1999. Sedangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu menyatakan bahwa PT. Astil melakukan monopsoni yang tidak melanggar hukum persaingan usaha karena hanya menguasai 40% pembelian rumput laut yang tidak melebihi unsur ketentuan pembelian yang menimbukan persaingan usaha tidak sehat yaitu melakukan pembelian 50% dari pangsa pasar satu jenis barang sehingga Majelis Hakim PN. Waingapu membatalkan Putusan KPPU No. 21/KPPU-L/2015. Kata Kunci : Hukum Persaingan Usaha, KPPU, Monopsoni date: 2018-09-17 date_type: published publisher: FAKULTAS HUKUM place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG citation: CREDHO DILLARO, 1412011086 (2018) MONOPSONI SEBAGAI KEGIATAN YANG DILARANG DAN TIDAK DILARANG DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. document_url: http://digilib.unila.ac.id/33725/1/ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/33725/2/SKRIPSI%20FULL.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/33725/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf