TY - GEN CY - Universitas Lampung ID - eprints33727 UR - http://digilib.unila.ac.id/33727/ A1 - IBNU ALWAN, 1412011180 Y1 - 2018/09/17/ N2 - AKAD RAHN DALAM KEPEMILIKAN EMAS BERDASARKAN HUKUM ISLAM DI BANK SYARIAH MANDIRI CABANG KEDATON ABSTRAK Emas merupakan logam mulia yang sangat diminati, Emas sudah digunakan sebagai alat pertukaran maupun perhiasan oleh masyarakat. Gadai merupakan salah satu jenis perjanjian yang ada sejak dahulu, dari gadai konvesional dan gadai syariah., didalam hukum islam istilah Gadai Syariah dikenal dengan Rahn. Rahn ialah jenis perjanjian yang menahan barang sebagai tanggungan hutang yang dilaksanakan di Lembaga Pegadaian dan di Bank Syariah. Salah satu produk gadai yang ada Bank Syariah ialah Gadai Emas Syariah yaitu gadai yang berlandaskan Syariat Islam atau yang disebut Syariah. Hal tersebut yang menjadi alasan untuk menulis dengan tema Akad Rahn dalam kepemilikan emas berdasarkan Hukum Islam di Bank Syariah. Adapun masalah dalam penulisan ini adalah bagaimana Akad Rahn dapat dilakukan dengan mengetahui Syarat, Prosedur, Hak dan kewajiban beserta penyelesaian Wanprestasi didalam pelaksanaan akad Rahn di Bank Syariah Mandiri. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif terapan dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen dan wawancara. Data dilakukan dengan cara pemeriksaan data yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa di Bank Syariah Mandiri terdapat produk Akad Rahn dalam kepemilikan emas yang berdasarkan pada ketentuan Hukum Islam yaitu Al-Quran dan Al-Hadist. Syarat dan prosedur gadai emas itu sesuai dengan dasar hukum islam yaitu Fatwa No25/DSN/MUI/III/2002 tentang Rahn (Gadai). Akad Rahn terdapat hak dan kewajiban para pihak Murtahin dan Rahin. Murtahin memiliki hak untuk menahan Marhun. Selama ditahan oleh pihak Murtahin, pihak Rahin mendapatkan penggantian biaya yang telah dikeluarkan untuk menjaga Marhun, dan dapat menjual Marhun apabila pihak Rahin tidak dapat memenuhi kewajibannya. Penyelesaian masalah apabila terjadi wanprestasi, pihak Bank Syariah akan melakukan peringatan atau somasi lalu Musyawarah, akan tetapi apabila tidak melunasinya pihak Murtahin akan menjual atau melelangkan emas tersebut dan apabila pihak Murtahin menghilangkan Marhun tersebut maka pihak Murtahin akan menggantinya sesuai dengan harga emas yg telah disepakati. Kata Kunci : Marhun (emas), Murtahin (Bank), Rahin (Nasabah), Rahn (Gadai) AKAD RAHN IN GOLD OWNERSHIP BASED ON ISLAMIC LAW IN MANDIRI SHARIA BANKS, KEDATON BRANCH ABSTRACT Gold is a precious metal that is in great demand, Gold has been used as a means of exchange and jewelry by the public. Pawn is one type of agreement that has existed since a long time ago, from conventional pawning and sharia pawning. In Islamic law the term Pawn Sharia is known as Rahn. Rahn is a type of agreement that holds goods as debt liabilities carried out at the Pegadaian Institution and in Islamic Banks. One of the existing mortgage products is a Sharia Bank, which is a Gold Islamic Pawn, namely a pawning based on Islamic Sharia or what is called Sharia. This is the reason for writing with the Akad Rahn theme in the ownership of gold based on Islamic Law in Islamic Banks. The problem in this writing is how the Rahn Agreement can be done by knowing the Terms, Procedures, Rights and obligations along with the Default settlement in the implementation of the Rahn contract at Bank Syariah Mandiri. This research is applied normative law research with descriptive research type. The problem approach used is normative juridical approach. The data used is secondary data consisting of primary, secondary legal materials. Data collection was carried out with literature studies and document studies and interviews. Data is done by checking the data which is then analyzed qualitativel The results showed that in Bank Syariah Mandiri there was Akad Rahn product in gold ownership based on the provisions of Islamic Law, namely Al-Quran and Al-Hadist. The gold pawning terms and procedures are in accordance with Islamic law, namely Fatwa No25 / DSN / MUI / III / 2002 concerning Rahn (Pawn). Akad Rahn has the rights and obligations of the parties of Murtahin and Rahin. Murtahin has the right to detain Marhun. During the detention by Murtahin, Rahin's party received reimbursement of the costs incurred to safeguard Marhun, and was able to sell Marhun if Rahin's party was unable to fulfill its obligations. Completion of the problem in the event of default, the Sharia Bank will make a warning or subpoena then the Deliberation, but if it does not pay off the Murtahin will sell or melt the gold and if the Murtahin removes the Marhun then the Murtahin will replace it according to the agreed gold price. Keywords : Marhun (gold), Murtahin (Bank), Rahin (Customer), Rahn (Pawn) PB - Fakultas Hukum TI - AKAD RAHN DALAM KEPEMILIKAN EMAS BERDASARKAN HUKUM ISLAM DI BANK SYARIAH MANDIRI CABANG KEDATON AV - restricted ER -