@misc{eprints33728, month = {Oktober}, title = {PENYELESAIAN KREDIT MACET DALAM PRODUK PEMBIAYAAN KPR iB MUAMALAT (Studi Pada PT Bank Muamalat Tbk Kantor Cabang Bandar Lampung)}, author = {1412011432 TYAS KURNIA APSARI}, address = {Fakultas Hukum}, publisher = {Universita lampung}, year = {2018}, url = {http://digilib.unila.ac.id/33728/}, abstract = {ABSTRAK PENYELESAIAN KREDIT MACET DALAM PRODUK PEMBIAYAAN KPR iB MUAMALAT (Studi Pada PT Bank Muamalat Tbk Kantor Cabang Bandar Lampung) Oleh TYAS KURNIA APSARI Pembiayaan KPR iB Muamalat merupakan produk dari pembiayaan yang dimiliki oleh PT Bank Muamalat Tbk untuk memenuhi kebutuhan para nasabah untuk memiliki rumah tinggal, namun dalam pelaksanaan pembiayaan KPR tersebut bank selalu memiliki risiko berupa pengembalian yang tidak lancar yang berujung pada kredit macet. Permasalahan dalam penelitian ini adalah ?Apakah faktor-faktor penyebab dari kredit macet dalam KPR iB Muamalat di PT Bank Muamalat Tbk cabang Bandar Lampung?? dan kedua, ?Bagaimanakah penyelesaian kredit macet dalam produk pembiayaan KPR iB Muamalat di PT Bank Muamalat Tbk Cabang Bandar Lampung??. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan tipe penelitian deskriptif yang menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara dan juga data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, wawancara yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 1.210 nasabah yang telah mengambil pembiayaan KPR iB Muamalat dengan total 120 orang nasabah yang masuk dalam kategori kredit bermasalah dan 51 orang nasabah masuk dalam kategori kredit macet. Faktor utama dari penyebab kredit macet sendiri berasal dari kelemahan dan kelalaian pihak nasabah dan juga kurangnya pengawasan dan kontrol pihak bank dalam mengawasi pembiayaan yang telah diberikan, bank juga mengalami kelemahan dengan kurangnya hati-hati dalam menilai karakter layak/tidaknya nasabah diberikan fasilitas pembiayaan tersebut. Penyelesaian kredit macet KPR pada PT Bank Muamalat Tbk Cabang Bandar Lampung dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah yaitu penyelesaian non litigasi melalui upaya administratif bank, dan juga penyelesaian secara litigasi melalui pengadilan agama. Kata Kunci: Penyelesaian, Kredit Macet, KPR.} }