<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nTINDAK PIDANA MENGEKSPOR PASIR TIMAH\r\nYANG DILARANG OLEH NEGARA\r\n(Studi Putusan Nomor: 734/Pid/Sus/2016.PN.Tjk)"^^ . "Pasir timah merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana\r\ndiatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, namudn\r\ndemikian pada kenyataannya masih tetap ada eksportir yang melanggar ketentuan.\r\nContoh kasusnya adalah dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor:\r\n734/Pid/Sus/2016.PN.Tjk, dengan terdakwa yang bernama terdakwa Chandra\r\nKasim. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah\r\npertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana mengekspor pasir timah\r\nyang dilarang oleh negara dalam Putusan Nomor: 734/Pid/Sus/2016.PN.Tjk? (2)\r\nApakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku\r\ntindak pidana mengekspor pasir timah yang dilarang oleh negara dalam Putusan\r\nNomor: 734/Pid/Sus/2016.PN.Tjk?\r\nMetode penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis\r\nempiris. Jenis data menggunakan data sekunder dan data primer. Narasumber\r\npenelitian terdiri dari Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen\r\nBagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data menggunakan\r\nanalisis kualitatif.\r\nHasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Pertanggungjawaban pidana\r\nterhadap pelaku tindak pidana mengekspor pasir timah yang dilarang oleh negara\r\ndidasarkan dengan adanya unsur kesalahan dan kesengajaan dalam melakukan\r\nperbuatan pidana, kemampuan terdakwa untuk bertanggungjawab, tidak ada alasan\r\npembenar dan pemaaf bagi terdakwa dalam melakukan tindak pidana mengekspor\r\npasir timah yang dilarang oleh negara. Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada\r\nterdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan\r\ndenda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar) rupiah subsider 4 (empat) bulan\r\nsebagai bentuk pertanggungjawaban pidananya. (2) Dasar pertimbangan hukum\r\nhakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana mengekspor pasir\r\ntimah yang dilarang oleh negara dalam Putusan Nomor 734/Pid/Sus/2016/PN.Tjk\r\nsecara yuridis adalah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur\r\ndalam Pasal 51 Ayat (1) jo. Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun\r\n2014 tentang Perdagangan. Hal yang memberatkan yaitu terdakwa melanggar\r\nlarangan pemerintah terkait ekspor, dan hal yang meringankan yaitu terdakwa\r\nmengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan sopan dalam persidangan.Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku\r\ntindak pidana agar mengedankan pemidanaan yang berorientasi pada pembinaan\r\nterhadap pelaku, sehingga penegakan hukum tidak hanya sebatas upaya\r\nmenjatuhkan pidana terhadap pelaku, tetapi juga sebagai upaya membina pelaku\r\ntindak pidana. (2) Masyarakat disarankan untuk membantu tugas-tugas aparat\r\npenegak hukum, khususnya dalam hal memberikan informasi apabila terdapat halhal\r\nyang berpotensi terjadinya tindak pidana mengekspor barang yang dilarang oleh\r\nnegara. Hal ini penting dilakukan sebagai masyarakat memiliki peran yang sangat\r\npenting dalam membantu penegakan hukum pidana.\r\nKata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Eskpor Pasir Timah, Dilarang Negara"^^ . "2018-10-12" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "1312011127"^^ . "FERY IRAWAN"^^ . "1312011127 FERY IRAWAN"^^ . . . . . . "ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nTINDAK PIDANA MENGEKSPOR PASIR TIMAH\r\nYANG DILARANG OLEH NEGARA\r\n(Studi Putusan Nomor: 734/Pid/Sus/2016.PN.Tjk) (File PDF)"^^ . . . "1. ABSTRAK.pdf"^^ . . . "ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nTINDAK PIDANA MENGEKSPOR PASIR TIMAH\r\nYANG DILARANG OLEH NEGARA\r\n(Studi Putusan Nomor: 734/Pid/Sus/2016.PN.Tjk) (File PDF)"^^ . . . "ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nTINDAK PIDANA MENGEKSPOR PASIR TIMAH\r\nYANG DILARANG OLEH NEGARA\r\n(Studi Putusan Nomor: 734/Pid/Sus/2016.PN.Tjk) (File PDF)"^^ . . . "3. SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . "HTML Summary of #33792 \n\nANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU \nTINDAK PIDANA MENGEKSPOR PASIR TIMAH \nYANG DILARANG OLEH NEGARA \n(Studi Putusan Nomor: 734/Pid/Sus/2016.PN.Tjk)\n\n" . "text/html" . . . " "@en . ""@id . .