creators_name: FERY IRAWAN, 1312011127 creators_id: feryfh7@gmail.com type: other datestamp: 2018-10-18 02:55:01 lastmod: 2018-10-18 02:55:01 metadata_visibility: show title: ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENGEKSPOR PASIR TIMAH YANG DILARANG OLEH NEGARA (Studi Putusan Nomor: 734/Pid/Sus/2016.PN.Tjk) ispublished: pub subjects: K full_text_status: restricted abstract: Pasir timah merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, namudn demikian pada kenyataannya masih tetap ada eksportir yang melanggar ketentuan. Contoh kasusnya adalah dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 734/Pid/Sus/2016.PN.Tjk, dengan terdakwa yang bernama terdakwa Chandra Kasim. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana mengekspor pasir timah yang dilarang oleh negara dalam Putusan Nomor: 734/Pid/Sus/2016.PN.Tjk? (2) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana mengekspor pasir timah yang dilarang oleh negara dalam Putusan Nomor: 734/Pid/Sus/2016.PN.Tjk? Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data menggunakan data sekunder dan data primer. Narasumber penelitian terdiri dari Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana mengekspor pasir timah yang dilarang oleh negara didasarkan dengan adanya unsur kesalahan dan kesengajaan dalam melakukan perbuatan pidana, kemampuan terdakwa untuk bertanggungjawab, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi terdakwa dalam melakukan tindak pidana mengekspor pasir timah yang dilarang oleh negara. Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar) rupiah subsider 4 (empat) bulan sebagai bentuk pertanggungjawaban pidananya. (2) Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana mengekspor pasir timah yang dilarang oleh negara dalam Putusan Nomor 734/Pid/Sus/2016/PN.Tjk secara yuridis adalah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Ayat (1) jo. Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Hal yang memberatkan yaitu terdakwa melanggar larangan pemerintah terkait ekspor, dan hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan sopan dalam persidangan.Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana agar mengedankan pemidanaan yang berorientasi pada pembinaan terhadap pelaku, sehingga penegakan hukum tidak hanya sebatas upaya menjatuhkan pidana terhadap pelaku, tetapi juga sebagai upaya membina pelaku tindak pidana. (2) Masyarakat disarankan untuk membantu tugas-tugas aparat penegak hukum, khususnya dalam hal memberikan informasi apabila terdapat halhal yang berpotensi terjadinya tindak pidana mengekspor barang yang dilarang oleh negara. Hal ini penting dilakukan sebagai masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam membantu penegakan hukum pidana. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Eskpor Pasir Timah, Dilarang Negara date: 2018-10-12 date_type: published publisher: FAKULTAS HUKUM place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG id_number: 1312011127 citation: FERY IRAWAN, 1312011127 (2018) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENGEKSPOR PASIR TIMAH YANG DILARANG OLEH NEGARA (Studi Putusan Nomor: 734/Pid/Sus/2016.PN.Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. document_url: http://digilib.unila.ac.id/33792/1/1.%20ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/33792/2/2.%20SKRIPSI%20FULL.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/33792/3/3.%20SKRIPSI%20FULL%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf