<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "PERTIMBANGANHAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA TERHADAP NARAPIDANA YANG MELAKUKAN PENYEBARAN FOTO VULGAR DI DALAM LAPAS NARKOTIKA BANDAR LAMPUNG\r\n(StudiPutusanNomor372/Pid.Sus/2017/PN.Tjk)"^^ . "Meningkatnya kemudahan masyarakat untuk mengakses informasi dan banyaknya kesempatan dalam mendapatkan berbagai peralatan canggih memberi efek yang cukup mengkhawatirkan bagi moral dan etika kehidupan berbangsa dan bernegara dibumi Indonesia ini. Salah satu dampak negatif dari pemanfaatan internet adalah penyebaran informasi pribadi seseorang yang bermuatan pornografi yang menjadi perhatian serius dari Pemerintah di berbagai Negara termasuk Indonesia yang berujung pada kasus tindak pidana kesusilaan. Hakim sebagai pelaksana dari kekuasaan kehakiman mempunyai kewenangan didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hal ini dilakukan oleh hakim melalui putusannya baik putusan yang ringan maupun putusan yang berat. Hakim dalam menjatuhkan putusan harus mempertimbangkan banyak hal, baik yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa, tingkat perbuatan dan kesalahan yang dilakukan pelaku, pihak korban, keluarganya dan rasa keadilan masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap narapidana yang melakukan penyebaran foto vulgar di dalam lapas narkotika dan apakah putusan hakim terhadap narapidana yang melakukan penyebaran foto vulgar sudah memenuhi keadilan substansif? Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode induktif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan didapatkan bahwa dasar\r\npertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana bagi pelaku tindak pidana\r\nkesusilaan dalam Putusan Nomor 372/Pid.Sus/2017/PN.Tjk terdiri dari aspek\r\nyuridis yaitu dakwaan jaksa penuntut umum, tuntutan pidana, keterangan saksi,\r\nketerangan terdakwa, barang-barang bukti yang ditemukan dipersidangan,\r\nsedangkan aspek nonyuridis terdiri dari hal-hal yang memberatkan dan\r\nmeringankan. Selain menggunakan teori ratio decidendi, tampaknya Majelis\r\nHakim juga menggunakan teori kebijakan, karena teori ini menekankan bahwa\r\npemerintah, masyarakat, keluarga serta lingkungan sekitar ikut bertanggung jawab\r\nuntuk membimbing, membina, mendidik dan melindungi terdakwa yang dapat\r\ndikatakan adalah salah satu contoh tokoh masyarakat (Mantan Anggota DPRD\r\nTulang Bawang), agar kelak terdakwa dapat menjadi manusia yang lebih baik dan\r\nberguna bagi Nusa dan Bangsa setelah selesai menjalani hukuman didalam\r\npenjara. Putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan dalam Putusan\r\nNomor.372/Pid.Sus/2017/PN.Tjk sudah memenuhi rasa keadilan substantif. Akan\r\ntetapi, penulis menganalisa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan,\r\nkarena walaupun terdakwa telah menyesali perbuatan yang telah ia lakukan, akan\r\ntetapi hakim sebaiknya tidak serta merta menjatuhi pidana minimum terhadap\r\nterdakwa, karena dikhawatirkan hal tersebut akan berdampak pada rasa\r\nketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia melalui\r\nputusan-putusan yang diberikan oleh para hakim di Indonesia.\r\nSaran yang penulis berikan dalam penelitian ini adalah majelis hakim yang\r\nmenangani tindak pidana kesusilaan melalui media sosial di masa yang akan\r\ndatang diharapkan untuk lebih konsisten mengemban amanat pemberantasan\r\ntindak pidana kesusilaan, dengan cara lebih cermat dan tepat dalam menjatuhkan\r\nputusan terhadap pihak-pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak\r\nlangsung dalam terjadinya atau mempermudah terlaksananya tindak pidana\r\ntersebut sesuai dengan berat dan ringannya kesalahan yang dilakukan oleh pelaku.\r\nHakim diharapkan untuk lebih meningkatkan saksi pidana yang akan dijatuhkan,\r\nmengingat tindak pidana kesusilaan adalah tindak pidana yang memerlukan\r\npenanganan yang optimal dan maksimal dari aparat penegak hukum yang ada di\r\nIndonesia, walaupun pelaku telah menunjukan rasa penyesalannya atas apa yang\r\nia perbuat.\r\nKata Kunci: Pertimbangan Hakim, Narapidana, Penyebaran Foto Vulgar"^^ . "2018-09-27" . . . . . "FAKULAS HUKUM"^^ . . . . . . . "1412011238"^^ . "MAHARANI ARI PUTRI "^^ . "1412011238 MAHARANI ARI PUTRI "^^ . . . . . . "PERTIMBANGANHAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA TERHADAP NARAPIDANA YANG MELAKUKAN PENYEBARAN FOTO VULGAR DI DALAM LAPAS NARKOTIKA BANDAR LAMPUNG\r\n(StudiPutusanNomor372/Pid.Sus/2017/PN.Tjk) (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "PERTIMBANGANHAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA TERHADAP NARAPIDANA YANG MELAKUKAN PENYEBARAN FOTO VULGAR DI DALAM LAPAS NARKOTIKA BANDAR LAMPUNG\r\n(StudiPutusanNomor372/Pid.Sus/2017/PN.Tjk) (File PDF)"^^ . . . "PERTIMBANGANHAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA TERHADAP NARAPIDANA YANG MELAKUKAN PENYEBARAN FOTO VULGAR DI DALAM LAPAS NARKOTIKA BANDAR LAMPUNG\r\n(StudiPutusanNomor372/Pid.Sus/2017/PN.Tjk) (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . "HTML Summary of #33798 \n\nPERTIMBANGANHAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA TERHADAP NARAPIDANA YANG MELAKUKAN PENYEBARAN FOTO VULGAR DI DALAM LAPAS NARKOTIKA BANDAR LAMPUNG \n(StudiPutusanNomor372/Pid.Sus/2017/PN.Tjk)\n\n" . "text/html" . . . " "@en . ""@id . .