@misc{eprints3383, month = {September}, title = {ANALISIS YURIDIS PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP DOKTER YANG MELAKUKAN MALPRAKTIK (Studi Perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 515 PK/Pdt/2011) }, author = {1012011012 Bryan Fernandes Sipayung}, address = {Universitas Lampung}, publisher = {Fakultas Hukum}, year = {2014}, url = {http://digilib.unila.ac.id/3383/}, abstract = {Dokter dalam melakukan pelayanan kesehatan terhadap pasien memiliki hubungan hukum yang mengikat dalam sebuah perjanjian terapeutik. Kelalaian dan ketidakhati-hatian dokter dapat disebut sebagai perbuatan malpraktik. Perbuatan malpraktik dalam melaksanakan pelayanan mengakibatkan pasien mengalami kerugian. Pada perkara Putusan MA No. 515/PK/Pdt/2011, mengenai pihak rumah sakit dan dokter yang digugat oleh pasien. Dimana dalam penyelesaian perkara tersebut berawal dari pengadilan negeri sampai pada peninjauan kembali. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah alasan dan pertimbangan hukum diajukannya peninjauan kembali, pertimbangan majelis hakim dalam putusan peninjauan kembali, akibat hukum dari peninjauan kembali. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif, dengan tipe penelitian bersifat deskriptif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan bahwa dasar pertimbangan diajukannya peninjauan kembali, karena terdapat kekhilafan hakim dalam memutus perkara pada tingkat pengadilan sebelumnya. Pada pengadilan negeri Jakarta Selatan menghukum pihak rumah sakit dan para dokter atau tergugat dengan mengganti kerugian sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) secara tanggung renteng kepada pasien. Putusan pengadilan tinggi Jakarta menguatkan putusan dari pengadilan negeri. Dimana putusan di tingkat kasasi, hanya menghukum pihak rumah sakit dengan mengganti kerugian sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kepada penggugat/pasien dan para dokter yang menangani pasien tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Akibat putusan di tingkat kasasi para penggugat mengajukan Permuhonan Kembali (PK). Pertimbangan terhadap putusan peninjauan kembali, bahwa unsur-unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi. Akibat hukum yang timbul dari putusan peninjauan kembali pada perkara Putusan MA No. 515/PK/Pdt/2011 mengakibatkan pihak-pihak yang berperkara terikat pada putusan tersebut. Peninjauan kembali hanya dapat dilaksanakan 1(satu) kali saja, putusan tersebut dapat di eksekusi. Eksekusi adalah low inforcement atau penegakan hukum, berupa suatu usaha nyata secara paksaan untuk melaksakanakan putusan. Kata kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Peninjaun Kembali. Dokter dan Pasien. } }