<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "PELAKSANAAN PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS KOPI ROBUSTA LAMPUNG"^^ . "PerlindunganIndikasi Geografis (IG)memiliki peran penting dalam melindungi\r\nhak ekonomi yang melekat pada produk Kopi Robusta Lampung dan\r\nmeningkatkan nilai jual produk tersebut. Tentunya, salah satu cara untuk\r\nmendapat perlindungan dan potensi peningkatan nilai jual yaitu,Kopi Robusta\r\nLampung harus didaftarkan ke Ditjen HKI.Penelitian ini dilakukan untuk\r\nmengetahui pelaksanaan pendaftaran IG Kopi Robusta Lampung, faktor\r\npendukung dan penghambat dalam proses pendaftaran, serta hak dan kewajiban\r\npemegang hak IG setelah pendaftaran.\r\nPenelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif terapan\r\ndengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dandata\r\nsekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.\r\nPengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan wawancara. Pengolahan\r\ndata dilakukan dengan cara seleksi data, pemeriksaan data, klasifikasi data dan\r\npenyusunan data serta selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif.\r\nHasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa, pelaksanaan pendaftaran\r\nIG Kopi Robusta Lampung harus memenuhi syarat serta melalui prosedur yang\r\ntelah ditentukan dan diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi\r\nGeografis. Dalam penelitian ini, Kopi Robusta Lampung telah memenuhi\r\npersyaratan dan prosedur pendaftaran tersebut. Sehingga diterbitkannya sertifikat\r\nIndikasi Geografis Kopi Robusta Lampung dengan nomor sertifikat ID G\r\n000000026 pada tanggal 13 Mei 2014.Faktor pendukung dalam proses\r\npendaftaran IG Kopi Robusta Lampung meliputi berbagai dukungan dari\r\npemerintah serta koordinasi yang baik dari Masyarakat Indikasi Geografis (MIG)\r\nKopi Robusta Lampung dengan pihak terkait. Faktor penghambat dalam proses\r\npendaftaran hanya pada saat penyusunan buku persyaratan yang memerlukan\r\nrevisi beberapa kali sehingga membutuhkan waktu cukup lama.Pemegang hak IG\r\nKopi Robusta Lampung berhak mencantumkan logo IG pada produk yang dijualnya dan dapat menggugat apabila terdapat tindakan penyalahgunaan hak IG.\r\nPemegang hak IG Kopi Robusta Lampung juga berkewajiban menjaga kualitas\r\nproduknya serta harus mematuhi standar prosedur pada buku persyaratan.\r\nKata Kunci:Indikasi Geografis, Pendaftaran, Perlindungan, Produk"^^ . "2018-10-05" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "1412011165"^^ . "Gandung Bagas Kara"^^ . "1412011165 Gandung Bagas Kara"^^ . . . . . . "PELAKSANAAN PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS KOPI ROBUSTA LAMPUNG (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "PELAKSANAAN PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS KOPI ROBUSTA LAMPUNG (File PDF)"^^ . . . "PELAKSANAAN PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS KOPI ROBUSTA LAMPUNG (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . "HTML Summary of #33840 \n\nPELAKSANAAN PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS KOPI ROBUSTA LAMPUNG\n\n" . "text/html" . . . "HD28 Management. Industrial Management"@en . .