TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints3580 UR - http://digilib.unila.ac.id/3580/ A1 - Dwi Mutiara Herda, 1012011325 Y1 - 2014/05/30/ N2 - Uang adalah alat pembayaran yang sah. Tindak pidana pemalsuan mata uang merupakan tindak pidana yang universal dan dapat dikatagorikan tindak pidana khusus. Tindak pidana pemalsuan mata uang sangat merugikan baik pada individu maupun perekonomian negara. Pengaturan kejahatan pemalsuan mata uang Pasal 244 dalam KUHP dan menggolongkan kejahatan mata uang sebagai tindak pidana umum telah menyebabkan seolah-olah pemalsuan mata uang sama dengan kejahatan pemalsuan dokumen biasa dan pada kenyataanya para pelaku tindak pemalsuan mata uang dikenakan sanksi yang sama dengan kejahatan pemalsuan dokumen biasa padahal pemalsuan mata uang merupakan tindak pidana yang universal dan sangat merugikan untuk negara. Masalah dalam penelitian adalah bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana pemalsuan uang serta apakah faktor penghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan uang. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan masalah secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang dgunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui studi lapangan, dan data sekunder diperoleh melalui studi pustaka. Data diperoleh melalui sampel secara purposive sampling yaitu dengan wawancara menggunakan pedoman tertulis terhadap responden yang telah ditentukan. Berdasarkan hasil penelitian yang diajukan dengan melakukan secara normatif dan empiris sebagai penunjang dapat disimpulkan sebagai berikut: upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan mata uang dilakukan dengna cara : 1. Tahap Formulasi, penegakan terhadap tindak pidana pemalsuan mata uang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011; 2. Tahap Aplikasi, tahap penegakan hukum pidana oleh aparat-aparat penegak hukum mulai dari kepolisisan, kejaksaan, hingga pengadilan; 3. Tahap Eksekusi, yaitu tahap penegakan hukum pidana secara konkret oleh aparat pelaksana pidana bertugas menegakkan aturan yang telah dibuat oleh pembentuk undang-undang melalui penerapan pidana yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Faktor penghambat dari penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan mata uang adalah 1. Faktor hukumnya sendiri (Perundang-undangan), dalam faktor ini sudah cukup baik dan jelas penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan uang sudah diatur dalam Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 2. Faktor sarana dan prasarana, masih kurangnya manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang kurang memadai serta keuangan yang cukup., 3. Faktor penegak hukum, masih ada aparat penegak hukum, penyidik atau penuntut umum dan hakim yang kurang profesional, sehingga penanganan kasus sering terlambat dan bahkan karena ketidakcermatan dalam penanganan kasus dapat berakibat kegagalan dalam penuntutan di pengadilan, 4. Faktor masyarakat yang kurang akan kesadaran hukum, sehingga enggan untuk melapor apabila terjadi tindak pidana pemalsuan mata uang. Berdasarkan kesimpulan tersebut maka saran penulis adalah pemerintah harus lebih serius lagi menanggapi kejahatan ini dengan berusaha memikirkan hal-hal yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja dari para penegak hukum di Indonesia agar dapat terlaksananya penegakan hukum yang maksimal terhadap kejahatan pemalsuan mata uang dan pengedarannya. Para penegak hukum harus lebih menjunjung tinggi profesionalitas dalam melaksanakan perannya dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan pemalsuan uang kertas rupiah di Indonesia. Dukungan dari pemerintah juga sangat menentukan teratasinya kendala-kendala dalam penegakan hukum kejahatan ini. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pelaku, Pemalsuan Mata Uang PB - fakultas hukum TI - ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATA UANG (Studi Putusan Nomor : 103/Pid.B/2013/PN.KTA) AV - restricted ER -