creators_name: ARIS SYAFTYAN SUBING, 1112011053 creators_id: arifs.subing@gmail.com type: other datestamp: 2018-10-22 02:57:13 lastmod: 2018-10-22 02:57:13 metadata_visibility: show title: ANALISIS PENYELIDIKAN DALAM PROSES PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERHADAP PERKARA PENIPUAN (Studi Laporan Kepolisian Nomor : LP/B/1778/IV/2015/Resta Balam) ispublished: pub subjects: K full_text_status: restricted abstract: Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP Pasal 1 butir 20 sedangkan, penipuan (bedrog) adalah suatu bentuk dari obral janji yang sifat umum dari obral janji itu adalah bahwa orang dibuat keliru dan oleh karena itu dia rela menyerahkan barangnya atau uangnya Pasal 378 KUHP. Dengan demikian, penangkapan dan penahanan bisa dilakukan bila pelaku dinyatakan sah bersalah dalam persidangan dan telah melalui proses penyidikan dan penyelidikan. Berdasarkan latar belakang tersebut yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah a). Bagaimanakah proses penangkapan dan penahanan terhadap perkara penipuan dan, b). Apakah upaya hukumnya salah tangkap dalam pembuktian penahanan terhadap perkara penipuan di Kepolisian Resort Tanjung Karang. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan masalah yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, teori-teori, dan konsep-konsep yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti. Pendekatan yuridis empiris dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataan baik berupa penilaian perilaku, pendapat, sikap yang berkaitan dengan penyelidikan tindak pidana penipuan yang erat hubungannya dengan penulisan penelitian ini. yang melandasi kajian skripsi tentang tinjauan yuridis analisis penyelidikan dalam proses penangkapan dan penahanan terhadap perkara penipuan sebagai data penunjang. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa 1). Tahap-tahap sebelum penangkapan dan penahanan ada beberapa langkah yang mesti dilakukan yakni dari laporan dari korban lalu dilakukan penyelidikan dan penyidikan kemudian bila semua berkas telah lengkap berkas tersebut dilimpahkan oleh pengadilan negeri untuk melalui proses persidangan dan tersangka ketika melewati tahap penyelidikan dan penyidikan sudah dilakukan penangkapan dan penahanan sementara sesuai dengan pasal yang berlaku dalam KUHP dan di dakwa sesuai dengan perbuatan. Lalu sang Hakim memutuskan untuk penjatuhan hukuman sesuai dengan pembuktian-pembuktian di persidangan baik dari saksi maupun keterangan korban serta alat bukti dan rekontruksi tkp setelah itu akan dilakukan tahap selanjutnya pembacaan hasil persidangan dan dijatuhi hukuman penjara sesuai dengan putusan sang Hakim. 2) Upaya korban yang mengalami salah penangkapan adapun upaya yang dapat dilakukan oleh korban salah tangkap dalam hal terjadinya salah tangkap atau error in persona yang dilakukan oleh penyidik polri antara lain Upaya pra peradilan, Upaya hukum banding dan kasasi, Upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali, Permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi. Namun apabila seseorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka merasa nama baiknya perlu untuk direhabilitasi karena terjadi kekeliruan dalam hal penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik, dapat dilakukan upaya hukum oleh korban yang merasa dirugikan dengan upaya membuktikan apakah penyidik membawa surat perintah penggeledahan dan mencari bukti lain apabila penyidik bertindak semena-mena, melakukan upaya pelaporan kepihak internal kepolisian (propam), melapor ke Itwasda, melapor ke kompolnas, atau yang paling efektif dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri. Berdasarkan simpulan di atas maka penulis menyarankan 1. Sebaiknya dalam praktek di lapangan orang yang menjadi korban salah tangkap tidak dipersulit dalam mengajukan upaya hukum, dan upaya-upaya lain. diperlukan proses yang tidak lama, sederhana, dan biaya ringan dalam menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi, agar orang yang menjadi korban salah tangkap tersebut dapat menuntut pemenuhan haknya atas kerugian yang telah dialaminya akibat tindakan aparat penegak hukum yang tidak sah. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat awam dapat menggunakan hak mereka dengan sebaik-baiknya. 2. Perlu adanya koordinasi antar instansi penegak hukum, karena proses penyelesaian perkara pidana merupakan satu rangkaian kesatuan yang menjamin kesatuan pelaksanaan hukum acara pidana, dan aparat penegak hukum seharusnya lebih teliti dalam melakukan rangkaian panjang dalam proses peradilan pidana di Indonesia, sehingga dapat meminimalisir terjadinya error in persona, selain itu Penyidik harus lebih berhati-hati dalam melakukan proses penyidikan dan penyelidikan sehingga kecil kemungkinan terjadinya kekeliruan pada proses penangkapan, penahan ataupun penggeledahan. Kata kunci: Penyelidikan, Penangkapan, Penahanan, Penipuan. date: 2018-10-03 date_type: published publisher: FAKULTAS HUKUM place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG id_number: 1112011053 citation: ARIS SYAFTYAN SUBING, 1112011053 (2018) ANALISIS PENYELIDIKAN DALAM PROSES PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERHADAP PERKARA PENIPUAN (Studi Laporan Kepolisian Nomor : LP/B/1778/IV/2015/Resta Balam). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. document_url: http://digilib.unila.ac.id/36281/1/ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/36281/2/SKRIPSI%20FULL.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/36281/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf