@misc{eprints37201, month = {Oktober}, title = {ANALISIS YURIDIS TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK (Studi Pada PT. Gojek Indonesia)}, author = {1412011324 Nurimah Atsilah}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2018}, url = {http://digilib.unila.ac.id/37201/}, abstract = {Penyelenggaran angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek merupakan suatu kegiatan pengangkutan orang yang tidak dijalankan dan tidak mempunyai asal dan tujuan yang tetap. Salah satu perusahaan yang menjalankan kegitan tersebut yaitu PT Go-Jek Indonesia. Dalam hal ini PT Go- Jek indonesia belum memiliki payung hukum yang tetap, oleh sebab itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai pengaturan penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dan pelaksanaan pengangkutan orang pada PT. Go-Jek Indonesia termasuk dalam kegiatan pengangkutan menurut peraturan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris, dengan tipe penelitian deskripstif. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpuan data dilakukan dengan studi pustaka studi lapangan, dan studi dokumen. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa Pengaturan penyelenggaran angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek yang diselenggarakan oleh PT. Go-jek Indonesia sudah lengkap sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 79 ayat (2) PP No, 74 Tahun 2014 dan Pasal 37 ayat (1) dan (2) Permenhub No. 108 Tahun 2017 dan telah memenuhi aspek keamanan dan tanggung jawab pengangkutan pengguna jasa angkutan, sesuai dengan syarat perusahaan angkutan umum. Pelaksanaan angkutan orang pada PT. Go-Jek Indonesia sudah sesuai dengan Permenhub No. 108 Tahun 2017 pada Bab I Pasal 1 ayat (3) dengan penerapan kegiatan pengangkutan Go-Car yang dilakukan PT. Go-Jek Indonesia, namun masih terdapat driver yang belum memenuhi ketentuan yang berlaku dan akan diperingatkan oleh PT. Go-Jek Indonesia. Kata Kunci : Pengangkutan, Kendaraan Bermotor, Go-Jek } }