%A 1012011354 M. AGUNG MAULIDO %T UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAN BERMOTOR YANG DILAKUKAN OLEH ANAK %X Tindak pidana yang terjadi dalam masyarakat sangat beragam jenisnya, salah satunya adalah pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh anak. Masalah ini mendapat perhatian media karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Adapun permasalahan yang ada dalam penelitian ini adalah upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh anak dan faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh anak. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan data primer dan melakukan wawancara terhadap polisi, jaksa, hakim dan dosen terkait bahasan dalam skripsi ini dan data yang diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian akan dianlisis dengan menggunakan analisis kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan yang memaparkan kenyataan yang diperoleh dari penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini, bentuk upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang dilakukan anak dapat dilakukan dengan beberapa tahap yaitu: 1. Tahap Formulasi, penegakan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh anak sudah diatur dalam KUHP, UU Nomor 3 Tahun 1997, UU Nomor 23 Tahun 2002 dan UU Nomor 11 Tahun 2012; 2. Tahap Aplikasi, upaya penegakan hukum pidana oleh aparat-aparat penegak hukum mulai dari kepolisisan, kejaksaan, hingga pengadilan yang sesuai dengan UU tentang peradilan anak; 3. Tahap Eksekusi, yaitu tahap penegakan hukum pidana secara konkret oleh aparat pelaksana pidana. Upaya penegakan hukum berupa pencegahan tanpa menggunakan hukum pidana dengan mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap kejahatan dan pemidanaan melalui cara diversi dan restorative justice yang merupakan bentuk alternatif penyelesaian tindak pidana yang diarahkan secara informal dengan melibatkan semua pihak yang terkait dalam tindak pidana yang terjadi. Faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh anak yaitu: 1. Faktor hukumnya sendiri (perundang-undangan), tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sudah %C Universitas Lampung %D 2014 %I Fakultas Hukum %L eprints3892