%0 Generic %A M. Fikram Mulloh Khan, 1012011355 %C Universitas Lampung %D 2014 %F eprints:3896 %I Fakultas Hukum %T ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK YANG MEMBANTU PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 124/Pid./2011/PT.TK.) %U http://digilib.unila.ac.id/3896/ %X Perkembangan dalam kehidupan anak-anak dan remaja rentan sekali dengan suatu tindak pidana yang diantaranya adalah perbuatan membantu pencurian kendaraan bermotor. Perbuatan membantu pencurian kendaraan bermotor ini merupakan masalah yang serius. Seperti kasus yang diteliti oleh penulis, dimana ingin diketahui bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku membantu pencurian kendaraan bermotor dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana anak yang membantu pencurian kendaraan bermotor. Hakim keliru dalam memutus perkara anak yang membantu pencurian kendaraan bermotor, terdakwa seharusnya dijatuhi pasal sebagai pelaku utama bukan sebagai pembantu pencurian kendaraan bermotor dan Hakim keliru dalam memutus perkara ini. Metode penelitian yang digunakan melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif digunakan dengan mempelajari, melihat dan menelaah asas-asas hukum, konsepsi, pandangan, doktrin-doktrin hukum, peraturan hukum dan sistem hukum, sedangkan pendekatan yuridis empiris dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataan atau berdasarkan fakta yang didapat secara objektif di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, pertanggungjawaban pidana anak yang membantu pencurian kendaraan bermotor yaitu terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 365 juncto Pasal 55 KUHP dan dijatuhi oleh Majelis Hakim berupa penjatuhan pidana pokok dalam bentuk penjara selama 1 (satu) bulan 3 (tiga) minggu. Unsur-unsur tindak pidana yaitu perbuatan manusia, diancam dengan pidana,bersifat melawan hukum, dilakukan dengan kesalahan, orang yang mampu bertanggung jawab. Dasar hakim menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana anak yang membantu pencurian kendaraan bermotor terdiri dari beberapa aspek yaitu tuntutan jaksa, alat bukti, hal-hal yang meringankan serta hal-hal yang memberatkan.