@misc{eprints3902, month = {Agustus}, title = {PENGAWASAN OLEH BPPLH KOTA BANDAR LAMPUNG TERHADAP PERUSAHAAN YANG TERDAFTAR DALAM PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (PROPER)}, author = {1012011096 Adi Pangestu}, address = {Universitas Lampung}, publisher = {Fakultas Hukum}, year = {2014}, url = {http://digilib.unila.ac.id/3902/}, abstract = {Lingkungan hidup dapat terjaga apabila implementasi peraturan tentang lingkungan hidup tepat guna, namun apabila terjadi disobediensi maka akan mengalami kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan secara terus menerus sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 23 Tahun 2008 tentang Tugas, Tata Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dan Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Lampung Nomor:30/Skep/DK/II.04/2014 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Proper Provinsi Lampung Tahun 2014. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Bagaimanakah pelaksanaan pengawasan oleh Badan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPPLH) Kota Bandar Lampung terhadap perusahaan yang terdaftar dalam Proper dan Apa faktor penghambatnya?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan data yang bersumber dari data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan 1)bahwa pengawasan terhadap perusahaan yang terdaftar dalam Proper dilakukan oleh tim teknis dan dilakukan secara langsung dan berkala kepada perusahaan yang masuk dalam daftar pengawasan di Kota Bandar lampung 2)Penghambat pada pengawasan terhadap perusahaan yang terdaftar dalam Proper yaitu: keterbatasan sumber daya manusia yang kompatibel untuk pengawasan di lapangan, keterbatasan anggaran, serta kurangnya sarana dan prasarana dalam melakukan uji limbah seperti laboratorium dan peralatan pengawas di lapangan. Badan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung diharapkan menindak tegas perusahaan yang tidak bersedia memberikan laporan UKL/UPL, perizinan, pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) serta kurangnya sosialisasi kepada perusahaan mengenai peraturan tentang lingkungan hidup. Kata kunci: Lingkungan, Pengawasan, Perusahaan, Proper} }