%A 1012011158 Dimas Pratama Siddarta %T PERJANJIAN JASA KONSTRUKSI PEMBANGUNAN JALAN TEROWONGAN ANTARA PEMERINTAH DANPT WASKITA KARYA ? PT RICKY KENCANA SUKSES MANDIRI %X ABSTRAK PERJANJIAN JASA KONSTRUKSI PEMBANGUNAN JALAN TEROWONGAN ANTARA PEMERINTAH DANPT WASKITA KARYA ? PT RICKY KENCANA SUKSES MANDIRI Oleh DIMAS PRATAMA SIDDARTA Jasa Konstruksi merupakan salah satu kegiatan bidang ekonomi yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Terdapat dua pihak dalam layanan jasa konstruksi yang mengadakan suatu hubungan kerja berdasarkan hukum, yaitu pengguna jasa dan penyedia jasa.Hubungan kerja antara pengguna jasa dan penyedia jasa berdasarkan atas hukum, serta dituangkan dalam bentuk kontrak kerja konstruksi. Pokok bahasan dalam penelitian ini untuk menganalisis, yaitu Pertama bagaimanakah prosedur pelaksanaan perjanjian jasa kontruksi pembangunan jalan terowongan antara Pemerintah dengan PT Waskita Karya dan PT Ricky Kencana Sukses Mandiri, dan mengetahuibagaimana proses penyelesaian jasa konstruksi antara Pemerintah dengan PT Waskita Karya dan PT Ricky Kencana Sukses Mandiri jika terjadi wanprestasi antara para pihak dalam perjanjian jasa konstruksi pengerjaan pembangunan jalan terowongan. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif, dengan pendekatan masalah yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder. Pengolahan data dilakukan dengan identifikasi, penyuntingan, penyusunan dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dari skripsi ini adalah Pertama, prosedur pelaksanaan perjanjian jasa konstruksi yang terjadi antara pemerintah dan PT Waskita Karya ? PT Ricky Kencana Sukses Mandiri yaitu, pemilihan yang sehat dimaksudkan untuk melindungi perusahaan jasa konstruksi yang terbilang baru, namun perusahaan tersebut sudah memenuhi syarat-syarat yang Dimas Pratama Siddarta ditetapkan oleh pemerintah. Kedua, masing-masing pihak telah sepakat untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan jalan terowongan meskipun suatu saat terjadi wanprestasi. Jika terjadi wanprestasi para pihak sebelumnya akan menyelesaikannya melalui musyawarah, namun jika tidak menemui titik temu maka akan diselesaikan melalui pengadilan. Kata Kunci: Perjanjian Jasa Konstruksi, Pemerintah, Pihak Swasta. %C Universitas Lampung %D 2014 %I Fakultas Hukum %L eprints3920