TY - GEN CY - Universitas Lampung ID - eprints4148 UR - http://digilib.unila.ac.id/4148/ A1 - Ivander Fernanda, 1012011345 Y1 - 2014/08/25/ N2 - ABSTRAK ANALISIS YURIDIS HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN (STUDI KASUS NOMOR 135/PDT.G/2013/PN.TK) Oleh IVANDER FERNANDA Kuasa asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuh kembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat serta minatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Banyaknya hak asuh anak yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tidaklah sesuai dengan fakta-fakta. Adanya anak yang di bawah umur hak asuhnya ditujukan kepada ayah yang semestinya jatuh kepada ibu. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang No. 135/PDT.G/2013/PN.TK permasalahan dalam penelitian ini yang pertama adalah apakah yang menjadi alasan perceraian. Kedua, bagaimanakah pertimbangan hukum seorang hakim dalam menentukan hak asuh anak dalam perkara perceraian, dan Ketiga, bagaimanakah akibat hukum atas hak asuh anak akibat perceraian Jenis penelitian yang dilakukan adalah normatif dengan tipe penelitian bersifat deskripsi analisis dan menggunakan pendekatan masalah judicial case study. Metode pegumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan. Pengolahan data dilakukan dengan tahapan editing, klarifikasi, dan sistematisasi data. Analisis data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan yang menjadi alasan perceraian adalah masalah ekonomi dan adanya pihak ketiga yang mengganggu jalannya perkawinan kedua belah pihak. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara hak asuh anak harus mempertimbangkan alat-alat bukti dan keterangan saksi yang ada sehingga putusan hakim akan ditentukan nantinya tentang siapa yang berhak untuk mengasuh si anak yang dihasilkan dari ikatan perkawinan tersebut tidak akan merugikan kedua belah pihak. Ketidakhadiran tergugat juga dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara. Akibat hukum atas hak asuh anak baik bapak maupun ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan si anak. Kata Kunci : Perceraian, Hak Asuh Anak, Putusan Pengadilan PB - Fakultas Hukum TI - Analisis Yuridis Hak Asuh Anak Akibat Perceraian (Studi Kasus Nomor 135/PDT.G/2013/PN.TK AV - restricted ER -