%A 1012011315 Aprina Tiarani %T ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMDA PROVINSI LAMPUNG (STUDI PUTUSAN : NO 859/Pid.B/2012/PN.TK ) %X Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Aparatur Negara mempunyai peranan dalam menentukan dan menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan. Tes Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung ini masih banyak di jadikan lahan bagi para pelaku penipuan untuk berperan sebagai seorang yang memiliki koneksi untuk menerima para pelamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Penipuan itu sendiri adalah sebuah kebohongan yang di buat untuk keuntungan pribadi tetapi merugikan orang lain atau dapat pula di sebut sebagai bentuk obral janji.Sifat umum dari obral janji itu adalah membuat oranglain menjadi keliru,dan oleh karna itu ia rela menyerahkan barangnya atau uangnya untuk sebuah kepentingan yang telah di janjikan kepada dirinya. Salah satu kasus tindak pidana penipuan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang terjadi adalah di Provinsi Lampung tepatnya di Kota Bandar Lampung, dalam Studi Putusan No 859/pidB/2012/PN.TK. Permasalahan yang di teliti dalam kasus ini adalah Bagaimanakah Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil PemdamProvinsi Lampung Studi Putusan No 859/pidB/2012/PN TK? Dan Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemda Provinsi Lampung Studi Putusan No 859/pidB/2012/PN TK? Metode yang digunakan oleh penulismenggunakan dua macam pendekatan masalah yaitu pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan masa lah yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, teori-teori, dan konsep-konsep yang berhubungan denganpermasalahan yang akan diteliti. Pendekatan yuridis empiris adalah mengadakan penelitian secara langsung guna mendapatkan fakta di lapangan menggunakan metode wawancara. Berdasarkan hasil penelitian maka penulis menyimpulkan bahwa sesuai dengan tindak pidana penipuan penerimaan CPNS yang di lakukan tersangka helmi yang diatur dalam Pasal 378 KUHP dengan sanksi pidana maksimal 4 tahun dan berdasarkan terpenuhinya lebih dari 2 unsur alat bukti sesuai dengan Pasal 183 KUHAP serta terpenuhinya syarat pemidanaan berupa perbuatan melawan hukum dengan unsur kesalahan (dolus/culpa) ,tidak ada alasan pembenar dan pemaaf, ada nya sanksi serta kemampuan bertanggungjawabmaka tersangka helmi harus menjalankan sanksi kurungan penjara selama 3(tiga) tahun sesuai dengan putusan No:859/Pid.B/2012/PN.TK. Putusan ini dianggap belum pantas mengingat tersangka juga sebelumnya pernah melakukan tindak pidana yang sama. Putusan ini di putuskan oleh hakim berdasarkan teori keseimbangan dan teori pendekatan keilmuan dimana hakim dalam memutuskan hukuman tidak memihak kepentingan siapapun dan berdasarkan peraturan serta terdapat lebih dari 2 alat bukti sah yang terungkap dalam pengadilan berupa keterangan saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa sesuai dalam Pasal 183 KUHAP dan184 KUHAP. Adapun saran yang di berikan penulis ialah agar hakim dalam memutus perkara pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penipuan dalam menetukan pidananya harus sesuai dengan kesalahan yang di lakukan,sedangkan bagi saudara helmi selaku tersangka tindak pidana penipuan harus mendapatkan hukuman yang seberat-beratya agar menimbulkan efek jera serta harus melaksanakan pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang di lakukan. Kata Kunci : Tindak Pidana Penipuan, CPNS, Pertanggungjawaban pidana. %C Universitas Lampung %D 2014 %I Fakultas Hukum %L eprints4162