TY - GEN ID - eprints418 UR - http://digilib.unila.ac.id/418/ A1 - MALIK, I.B. ILHAM Y1 - 2011/05// N2 - Developing urban public transportation has to realized by all of big cities in Indonesia, especially for Bandar Lampung that have a potential citizen more than 800.000 people. This developing should be realized to decrease a traffic jam problem that causing big economic and financial loss in the city. A policy that had been analyzed in this thesis which is a Bandar Lampung Government Policy that included with public transport route policy, The mechanism for transportation tariff, a kind and amount of transportation public that allowed to operate in city. Time and operation schedule for public transport, or scheduling system of Transportation. This thesis analyzed the developing public transportation system in Bandar Lampung City should considering the transportation public condition now days, which is route permission has given to individual investor, the route decided by government, meanwhile standard of public transportation service still not completed yet by the government, so that the passenger did not got a good service equals with the tariff that given to passenger. From this issue we can said that the public transportation policy in Bandar Lampung City still not oriented in developing it system. However, the policy not more than only gave the permission for individual transportation investor, but the others policy still not implemented. Bandar Lampung City should building a (mass) public transportation system that implementing a main route, branch route, and feeder route as stated by UU No 22/2009 about Traffic of Road Transportation (LLAJ), the permission should given only for transportation corporation in order to making a good management and controlled the transportation public well. Meanwhile the tariff must be fixed from the beginning, including for reassembling the tariff (ex. One in two years) and the value of tariff should equals to the transportation service and then implementing ticketing service. A minimum time operation could be 19 hours per day, however, it can be 24 hours per day (base from the transportation condition in the city) and the schedule of operation should be made. Pengembangan angkutan umum perkotaan harus segera dilakukan oleh kota-kota besar di Indonesia, termasuk Kota Bandar Lampung yang telah memiliki penduduk lebih dari 800 ribu jiwa. Hal ini perlu dilakukan untuk mengurai masalah kemacetan lalu lintas yang telah menyebabkan kerugian ekonomi dan finansial yang sangat besar. Kebijakan yang ditelaah dalam kajian ini adalah kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang terkait dengan trayek angkutan umum, tata cara dalam penentuan tarif angkutan, jenis dan jumlah armada yang diijinkan untuk beroperasi, waktu operasi kendaraan angkutan umum serta jadwal kedatangan dan keberangkatan atau sistem penjadwalan angkutan umum Pengembangan sistem angkutan umum di Kota Bandar Lampung harus memperhatikan kondisi angkutan umum yang ada saat ini dimana ijin trayek diberikan kepada pengusaha perorangan, trayek ditetapkan pemerintah, kuota kendaraan juga ditetapkan pemerintah, sementara standar pelayanan masih belum disusun pemerintah sehingga penumpang tidak mendapatkan pelayanan sesuai dengan tarif yang dikenakan per perjalanan. Dapat dikatakan bahwa kebijakan angkutan umum di Kota bandar Lampung masih belum berorientasi pada pengembangan sistem. Namun tidak lebih dari hanya menyediakan sarana alat angkut bagi masyarakat dengan menyediakan ruang perijinan bagi pengusaha angkutan. Adapun pelayanan dan hal lainnya masih belum diatur. Bandar Lampung perlu mengembangkan sistem angkutan umum (massal) yang menerapkan jenjang trayek yaitu utama, cabang dan ranting (feeder) sebagaimana diamanatkan UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Ijin operasi trayek diberikan kepada perusahaan sehingga kontrol dan manajemen perangkutan dapat relatif lebih mudah dilakukan. Untuk tarif harus ditetapkan sejak awal termasuk waktu penyesuaian tarif (misalnya setiap 2 tahun sekali) dan besaran tarif disesuaikan dengan tingkat layanan juga menerapkan sistem tiket terpadu. Waktu operasi kendaraan minimal 19 jam per hari namun jika memungkinkan dapat beroperasi 24 jam (sesuai dengan kondisi dan perkembangan perangkutan dalam wilayah kota). Dan jadwal kedatangan dan pemberangkatan diatur PB - Universitas Lampung TI - ANALISIS KEBIJAKAN ANGKUTAN UMUM KOTA BANDAR LAMPUNG AV - public ER -