%A 1222011043 achmad Defyudi %T KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA OTENTIK DALAM UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL %X Pembangunan di bidang pendidikan merupakan bidang yang paling strategis dalam pembangunan nasional, para pihak yang terlibat wajib mempedomani dan mengikuti aturan-aturan yang telah ditentukan oleh Pemerintah. Permasalahan hukum di bidang pendidikan sangat dirasakan kurang mendapat perhatian khususnya tindak pidana pemalsuan akta otentik yang terjadi di sekolah TS merupakan kejahatan di bidang pendidikan yang merugikan masyarakat dan pihak tertentu. Penulis mengkaji tentang proses penanganan tindak pidana pemalsuan akta otentik dalam Undang-Undang sistem pendidikan Nasional yang mengalami kendala dalam penyelesaian proses penyidikan disebabkan terbatasnya saksi yang mengetahui secara langsung peristiwa pemalsuan tersebut sehingga menjadi kendala dalam penyelesaian proses penyidikan. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, dimulai dengan menganalisis ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan permasalahan. Metode ini digunakan karena pokok permasalahan yang diteliti mengenai ketentuan yang mengatur tindak pidana pemalsuan akta otentik berupa izin pendirian sekolah yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SW namun sekolah TS masih terus beroperasional tanpa ada tindakan apapun dari pemerintah. Tindak pidana pemalsuan akta otentik yang terjadi di bidang pendidikan mengalami kendala dalam penyelesaian berkas perkara akibat dari pemahaman yang berbeda antara penyidik dan penuntut umum dalam menerapkan pemahaman tentang tindak pidana akta otentik berupa izin pendirian sekolah yang terjadi di SMK TS, sehingga belum adanya kepastian hukum mengakibatkan proses penyelenggaraan pendidikan masih tetap berlangsung walaupun terindikasi dalam pelaksanaannya tidak memiliki perizinan yang syah dari pemerintah. Perlu adanya pemahaman yang sama terhadap kasus tindak pidana pemalsuan akta otentik oleh penyidik dan penuntut umum sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan tidak terkesan pemerintah membiarkan proses ilegal di dunia pendidikan yang dapat mengakibatkan kerugian banyak pihak khususnya peserta didik, wali murid dan pihak lain yang dirugikan akibat peristiwa hukum tersebut. Kata Kunci : Tindak Pidana Pemalsuan Akta Otententik, Sisdiknas %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2014 %I fakultas hukum %L eprints4223