@misc{eprints4224, month = {Juni}, title = {PELAKSANAAN TUGAS DAN KEWENANGAN PENYIDIK POLRI DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI PENCEMARAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DI PROVINSI LAMPUNG)}, author = {1222011052 Dayat Hadi Jaya}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {fakultas hukum}, year = {2014}, url = {http://digilib.unila.ac.id/4224/}, abstract = {Sulitnya penyidik Polri dalam melakukan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup disebabkan oleh banyaknya faktor yang menjadi penyebab terjadinya pencemaran lingkungan dan lemahnya profesionalitas aparat penegak hukum, serta mahalnya biaya finansial. Permasalahan dalam tesis ini yaitu ?Bagaimanakah pelaksanaan tugas dan kewenangan dan faktor apa saja yang menjadi kendala penyidik Polri dalam melakukan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pencemaran limbah B3 di Provinsi Lampung?? Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui dua pendekatan, yaitu: Pendekatan Yuridis Normatif berupa studi kepustakaan yang berkaitan dengan permasalahan. Selanjutnya Pendekatan Yuridis Empiris adalah pendekatan dengan penelitian lapangan dengan melihat kenyataan. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan tugas dan wewenang penyidik Polri dalam penyidikan tindak pidana lingkungan berupa pencemaran limbah B3 di wilayah hukum Polda Lampung berjalan berdasarkan sesuai ketentuan di dalam KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun dalam pelaksanaannya Penyidik Polri dan PPNS-LH masih harus berkoordinasi untuk saksi ahli dengan instansi pemerintah lain sesuai dengan bidangnya sehingga membutuhkan waktu yang lama dan tidak efisien. Kendala dalam penyidikan tindak pencemaran limbah B3 adalah pengambilan sample limbah dari suatu industri tidak mudah, pembuktian materiil yang tidak sederhana, kurang memadainya pengetahuan dan keterampilan penyidik khususnya tentang lingkungan hidup terkait dengan pencemaran limbah B3, kurang memadainya sarana prasarana seperti laboratorium membuat petugas kesulitan dalam hal penggolongan pencemaran yang telah terjadi. Hendaknya dibuat petunjuk teknis yang lebih jelas dan tegas terkait dengan tugas dan wewenang penyidikan khususnya terhadap tindak pidana lingkungan antara Penyidik Polri dengan PPNS-LH. Selanjutnya kepada Kepolisian Daerah Lampung hendaknya mengirimkan anggotanya atau penyidik untuk pelatihan dan pendidikan khususnya terkait dengan tindak pidana lingkungan Kata Kunci: Tugas Kewenangan, Penyidik Polri, Tindak Pidana Lingkungan Hidup} }