%0 Generic %9 Other %A Inggit Suci Pratiwi, 1012011195 %C Universitas Lampung %D 2014 %F eprints:4630 %I Fakultas Hukum %T TANGGUNG JAWAB PERUSAHAN MASKAPAI PENERBANGAN TERHADAP BAGASI PENUMPANG PADA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO. 820K/PDT/2013 %U http://digilib.unila.ac.id/4630/ %X ABSTRAK TANGGUNG JAWAB PERUSAHAN MASKAPAI PENERBANGAN TERHADAP BAGASI PENUMPANG PADA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO. 820K/PDT/2013 Oleh INGGIT SUCI PRATIWI Maskapai penerbangan berkewajiban mengangkut penumpang dan/atau bagasi dengan aman, utuh dan selamat sampai tujuan, sehingga ketika terjadi permasalahan terhadap bagasi penumpang maka maskapai harus bertanggung jawab. Salah satu kasus hilangnya bagasi milik penumpang dialami oleh Robet Mangatas Silitonga saat penerbangan dari Medan menuju Semarang menggunaka maskapai Lion Air yang kemudian kehilangan satu buah koper miliknya. Atas kehilangan bagasi tersebut maka pihak penumpang melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah upaya hukum yang dilakukan penumpang terhadap kerugian bagasi yang hilang dan/atau rusak pada putusan tersebut dan tanggung jawab perusahaan maskapai penerbangan terhadap bagasi penumpang yang hilang dan/atau rusak pada putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data skunder yang terdiri dari bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder, serta pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Pengolaan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa kasus yang dialami Robert Mangatas Silitonga yang mengalami kehilangan bagasi miliknya dalam penerbangan menggunakan maskapai Lion Air merupakan kesalahan pihak maskapai. Kasus tersebut diselesaika melalui Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Tinggi Semarang serta dikuatkan dengan putusan kasasi di Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung menghukum PT Lion Mentari Airlines untuk membayar ganti kerugian gugatan Roberth Mangatas Silitonga sebesar Rp19.115.000,00. Pada putusan tersebut menunjukkan bahwa maskapai haru bertanggung jawab. Tanggung jawab perusahaan maskapai penerbangan terhadap bagasi penumpang yang hilang dan/atau rusak dengan jumlah ganti kerugian yang melebihi nilai yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 yaitu sebesar Rp4000.000,00 menggunakan perinsip tanggung jawab karena kesalahan (fault of liability). Pengangkut harus bertanggunng jawab membayar segala kerugian yang timbul akibat kesalahan itu dan penumpang wajib membuktikan adanya kerugian yang terjadi. Permbuktian dapat dilakukan melalui pengadilan. Kata kunci : Tanggung Jawab, Perusahaan Maskapai Penerbangan, Bagasi Penumpang.