%A 1012011268 Rymni Chyntia %T ANALISIS PRAKTEK PEMERIKSAAN PERKARA PRAPERADILAN DAN KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN HAK-HAK TERSANGKA (Studi Perkara No. 02/PID.PRA/2012/PN.TK) %X Lembaga praperadilan dalam sistem peradilan Indonesia merupakan sarana kontrol hakim terhadap tindakan hukum selama proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan. Praktek praperadilan saat ini belum berjalan optimal. Contohnya pada perkara praperadilan No. 02/PID.PRA/2012/PN.TK yang membahas mengenai bagaimanakah praktek pemeriksaan perkara praperadilan dan bagaimanakah perlindungan hak-hak tersangka dalam perkara No. 02/PID.PRA/2012/PN.TK. Metode yang digunakan terdiri dari metode pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer didapat dengan melakukan wawancara dengan penyidik polisi, hakim dan dosen. Data sekunder diperoleh dari studi pustaka. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan yang memaparkan kenyataan-kenyataan yang diperoleh dari penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pemeriksaan perkara praperadilan Nomor 02/PID.PRA/2012/PN.TK masih memiliki kekurangan dan kelemahan. Praperadilan yang diajukan oleh pemohon berawal dari penahanan yang tidak sah, kemudian permohonan praperadilan tersebut terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri pada tanggal 27 september 2012, dan ternyata secara bersamaan berkas perkara pokok dilimpahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjungkarang kepada Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 27 September 2012, menurut putusan pada sidang tanggal 02 Oktober 2012 hakim praperadilan telah mengetahui pelimpahan berkas perkara pokok sudah dilimpahkan, akan tetapi pada sidang praperadilan tanggal 01 Oktober 2012, Hakim Praperadilan memberi waktu kepada pihak Kejaksaan untuk menyusun jawaban dan tidak seketika memutuskan sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) KUHAP bahwa perkara praperadilan yang diajukan Pemohon/Penuntut Praperadilan tersebut gugur. Peneliti menyarankan sebaiknya hakim praperadilan Rymni Chyntia sungguh-sungguh memperjuangkan kepentingan hukum pemohon praperadilan, sehingga akan melindungi hak-hak tersangka dan memberikan keadilan terhadap pihak pencari keadilan dan bagi pemohon apabila terjadi penahanan yang tidak sah sebaiknya langsung mengajukan gugatan praperadilan pada saat proses penyidikan bukan pada saat proses penuntutan di pengadilan. Kata Kunci: Praktek Pemeriksaan, Praperadilan, Hak-Hak Tersangka %C Universitas Lampung %D 2014 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints4753