%0 Generic %A SRI SUSANTI , 1101081068 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2014 %F eprints:4963 %I FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS %T MEKANISME PENCEGAHAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) BERMASALAH PADA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN,TBK CABANG BANDAR LAMPUNG %U http://digilib.unila.ac.id/4963/ %X abstrak indonesia Bank bjb memberikan layanan perbankan yang menawarkan berbagai produk dan jasa bagi nasabah baik produk dana maupun kredit. Kredit yang diberikan oleh Bank bjb salah satunya yaitu Kredit Pemilikan Rumah. Bjb KPR adalah sebuah produk KPR unggulan dari Bank bjb yang diberikan kepada pegawai aktif, anggota TNI/Polri, profesional, wiraswasta untuk keperluan pemberian rumah, pembangunan rumah, dan renovasi dengan syarat yang mudah dan ringan. Dalam rangka penyaluran kredit terutama untuk KPR maka PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk melakukan penilaian dan penyaluran kredit melalui beberapa tahap diantaranya : permohonan kredit, penilaian dengan 5C, wawancara, memproses data, keputusan kredit, pencairan pinjaman kredit. Pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) tidak terlepas dari kendala dalam pembayaran angsuran kredit yang dapat menyebabkan kredit bermasalah. Masalah yang dihadapi dalam pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) di Bank bjb yaitu nasabah kredit KPR yang belum membayar angsuran kredit tepat waktu dan usaha debitur sedang mengalami penurunan yang dapat mempengaruhi pembayaran kredit sehingga dapat terjadinya kredit bermasalah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya yang dilakukan Bank bjb dalam mencegah terjadinya kredit pemilikan rumah bermasalah. Metode penelitian dilakukan dengan cara pengumpulan data sekunder. Data sekunder adalah Data yang diperoleh secara tidak langsung melalui dokumen-dokumen yang dapat memberikan informasi yang berhubungan dengan masalah yang diteliti, serta melakukan wawancara terhadap staf bank bagian kredit pemilikan rumah. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pencegahan kredit bermasalah dapat dilakukan dengan cara melakukan monitoring melalui telepon pada saat akan jatuh tempo, mendatangi rumah debitur untuk menagih, bila debitur belum bisa membayar maka pihak bank akan memberikan perpanjangan waktu pembayaran angsuran, dan jika debitur belum juga membayar angsuran kredit pihak bank akan mengeksekusi barang jaminan. Proses pemberian kredit pada Bank bjb, diharapkan dapat berjalan lancar tanpa mengalami adanya kredit bermasalah dengan cara staf karyawan harus lebih meningkatkan pemeriksaan dalam pencatatan data-data agar tidak terjadi kesalahan dalam syarat-syarat permohonan kredit oleh calon debitur, bila data dan syarat tidak lengkap maka tidak akan disetujui pengajuan kredit tersebut, sehingga dengan cara yang telah dilakukan oleh bank bjb dalam proses pemberian kredit dapat meminimalisir adanya kredit bermasalah.