%A Dillyanri Novtayuma Umar Baki %T ANALISIS TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS KUIS MELALUI SHORT MESSAGE SERVICE (SMS) %X Telepon seluler atau handphone sudah menjadi alat komunikasi nomor satu yang selalu digunakan oleh masyarakat. Tindak pidana penipuan yang terjadi di Indonesia dengan menggunakan layanan SMS telah banyak menimbulkan korban, pada umumnya yaitu masyarakat pengguna telepon seluler itu sendiri. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah modus operandi tindak pidana penipuan melalui sarana SMS dan bagaimanakah upaya penanggulangan tindak pidana penipuan melalui sarana SMS. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, pengumpulan data dengan wawancara, studi pustaka, dan studi dokumen. Sedangkan pengolahan data melalui tahap pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Data yang sudah diolah kemudian disajikan dalam bentuk uraian, lalu dintreprestasikan atau ditafsirkan untuk dilakukan pembahasan dan dianalisis secara kualitatif, kemudian untuk selanjutkan ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa Modus operandi tindak pidana penipuan melalui sarana SMS dilakukan pelaku dengan 3 (tiga) cara, pertama dengan menghubungi dengan menelepon langsung calon korban dan mengirimkan pesan singkat/SMS melalui telepon seluler. Kedua, dengan cara menghubungi langsung melalui telepon seluler ke telepon tetap (fixed line) milik calon korban. Sedangkan yang ketiga dengan mengirimkan SMS random ke pengguna layanan dari provider dan mengabarkan kalau user adalah pemenang undian dan mendapatkan hadiah, lalu user diarahkan untuk mengunjungi website tertentu. Upaya penanggulangan tindak pidana penipuan melalui sarana SMS dilakukan dengan menggunakan sarana penal dan non penal. Penganggulangan tindak pidana penipuan melalui sarana SMS yang dilakukan dengan menggunakan sarana penal yaitu dengan penggunaan sistem peradilan pidana, mulai dari kriminalisasi sampai dengan pelaksanaan pidana. Dalam perkara tindak pidana penipuan melalui SMS, dasar hukum yang digunakan penyidik untuk menuntut pelaku berdasarkan ketentuan hukum pidana yang mengatur tentang penipuan yaitu Pasal 378 KUHP dan Pasal 35 UU ITE. Sedangkan upaya penanggulangan tindak pidana penipuan melalui sarana SMS dengan non penal dilakukan Kepolisian memberikan penyuluhan dan himbauan untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah tertipu dengan bujuk rayu yang dibuat oleh para pelaku/sindikat penipuan via SMS telepon seluler. Kepada pihak Kepolisian agar lebih meningkatkan profesionalisme para anggotanya dalam menemukan fakta yang lebih dalam rangka mengungkapkan berbagai modus operandi penipuan melalui sarana SMS dan upaya penanggulangan tindak pidana penipuan melalui sarana SMS, khususnya dalam hal penggunaan teknologi yang perkembangannya semakin pesat. Kata Kunci: Penipuan, Modus, Short Message Service (SMS) %C Universitas Lampung %D 2013 %I Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan %L eprints503