%0 Generic %A DRS.Hi.Oktoviadi muchtar, CHANDRA RIZKI %C Universitas Lampung %D 2013 %F eprints:508 %I Fakultas Hukum %T KOORDINASI POLISI KHUSUS KERETA API DAN PENYIDIK POLRI DALAM TINDAK PIDANA YANG TERJADI DI DALAM KERETA API %U http://digilib.unila.ac.id/508/ %X Tindak pidana yang terjadi di dalam kereta api merupakan masalah yang kompleks, sehingga diperlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor dan peran serta masyarakat yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan konsisten. Salah satu lembaga yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penanggulangan tindak pidana yang terjadi di dalam kereta api adalah Polisi Khusus Kereta Api. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1) bagaimanakah koordinasi antara penyidik Polisi Khusus Kereta Api dan penyidik Polri dalam penanggulangan tindak pidana yang terjadi di dalam kereta api. (2) apakah faktor-faktor penghambat dalam penyidikan tindak pidana yang terjadi di dalam kereta api. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan masalah yuridis empiris. Responden penelitian adalah penyidik Polisi Khusus kereta api Tanjung Karang, pegawai stasiun kereta api dan penyidik Polri. Pengumpulan data yang dilakukan adalah studi pustaka dan studi lapangan. Data di analisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan khusus dan kemudian di tarik suatu kesimpulan umum. Bedasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan: (1) Koordinasi antara penyidik Polsuska dan penyidik Polri dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana yang terjadi di dalam kereta api kurang berjalan secara efesien. Untuk itu perlu diwujudkan adanya keseragaman, keselarasan dan keserasian sehingga tercipta kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan hubungan kerja masing-masing. Wujud dari koordinadi tersebut berupa : (a) Mengatur dan menuangkan lebih lanjut dalam keputusan dan instruksi bersama. (b) Mengadakan rapat-rapat berkala atau waktu-waktu tertentu yang dipandang perlu (c) Menunjuk seseorang atau lebih pejabat dari masing-masing departemen atau instansi yang secara fungsional dianggap mampu sebagai penghubung (liasion officer). (d) menyelenggarakan pendidikan dan latihan dengan penekanan bidang penyidikan. (2) faktor-faktor penghambat dalam penyidikan tindak pidana yang terjadi di dalam kereta api adalah : (a) Faktor apara penegak hukum, yaitu secara kuantitas adalah masih kurangnya personil penyidik Polsuska dan pengetahhuan tentang penyidikan, sedangkan jumlah tindak pidana ini cendrung mengalami peningkatan. (b) Faktor sarana dan prasarana, yaitu kurangnya perlengkapan oprasional, kantor sendiri dan sebagainya. (c) fakttor masyarakat, yaitu masih adanya rasa ketakutan atau keengganan masyarakat untuk terlibat atau menjadi saksi dalam proses penegakan hukum tindak pidana yang terjadi di dalam kereta api (d) Faktor budaya, yaitu adanya budaya individualisme dalam kehidupan masyrakat, sehingga mereka bersikap acuh tidak acuh dan tidak memperdulikan apa yang terjadi dalam tindak pidana di dalam kereta api. Saran dalam penelitian ini adalah : (1) Hendaknya dioptimalkan kerjasama dan koordinasi antara penyidik Polsuska dan penyidik Polri dengan lintas sektoral terkait dalam pengawasan dan pencegahan tindak pidana yang terjadi di dalam kereta api. (2) Perlunya peningkatan kembali kemampuan, pengetahuan dan keterampilan dalam teknis penyidikan oleh polsuska dibidang perkeretaapian, baik dalam hal peraturan perundang-undangan maupun teknis penyidikannya juha tersedianya sarana dan prasarana untuk melaksanakan tugas dan peranannya baik mobilitas maupun perlengkapan oprasional lainnya. Kata kunci : Polisi khusus kereta api, Polri, tindak pidana