%A 1012011348 KHAFRI ROSANDI %T JUDUL INDONESIA: PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PROSTITUSI MELALUI ALAT KOMUNIKASI %X ABSTRAK INDONESIA: Prostitusi anak melalui alat komunikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang merugikan khususnya anak, karna anak merupakan generasi penerus bangsa untuk itulah anak harus mendapat perhatian lebih dari aparat penegak hukum untuk mencari bentuk alternatif penyelesaian yang terbaik untuk anak. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana prostitusi melalui alat komunikasi dan apakah yang menjadi faktor-faktor penghambat dalam rangka penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana prostitusi melalui alat komunikasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris dengan data primer dan sekunder dimana masing-masing data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Analisis data dideskripsikan dalam benuk uraian kalimat yang kemudian berdasarkan fakta-fakta yang bersifat khusus dan dapat ditarik kesimpulan, yang bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penegakan hukum dalam menanggulangi kasus prostitusi yang dilakukan oleh anak dapat ditempuh menggunakan dua metode yaitu secara penal dan non penal. Dengan mengutamakan perlindungan terhadap anak sesuai dengan Pasal (4) Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mengenai pemidanaan Para aparat penegak hukum telah berupaya menggunakan metode diversi dan metode Double track system yang mempunyai dua jalur sistem tentang saksi pidana yaitu, disatu pihak dan jenis saksi tindakan dipihak lain. Kemudian mengenai faktor-faktor pengambat penegakan hukum yaitu faktor Undang-Undang, aparat penegak hukum itu sendiri, sarana dan prasarana penegak hukum yang dimiliki kurang memadai serta kurangnya kesadaran masyarakat dalam menyikapi fenomena-fenomena prostitusi anak melalui alat komunikasi yang terjadi disekitar lingkungannya. Berdasarkan kesimpulan tersebut disarankan agar peran aparat penegak hukum khususnya kepolisian lebih aktif dan meningkatkan pemahaman dan kinerja mereka dalam mencegah anak sebagai pelaku tindak pidana prostitusi melalui alat komunikasi. Mulai dari memperbanyak tenaga ahli, dan meningkatkan fasilitas untuk menunjang kinerja aparat. Kemudian perlunya menambah pengetahuan para aparat penegak hukum dalam penanganan kasus anak dan mempersiapkan aparat penegak hukum yang benar-benar khusus dibentuk untuk menanggulangi hambatan-hambatan dalam penegakan hukum Kata kunci : Penegakan hukum, prostitusi melalui alat komunikasi, pelaku anak %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2014 %I fakultas hukum %L eprints5099