%A 1012011329 ERIK BARCELLONA %T JUDUL INDONESIA: ANALISIS TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN ISTRI TERHADAP SUAMI DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI %X ABSTRAK INDONESIA: Sekarang ini kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak hanya dilakukan oleh suami terhadap istri, tetapi istri terhadap suami. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang berperan dan berpengaruh sangat besar terhadap perkembangan sosial dan perkembangan kepribadian setiap anggota keluarga. Sehingga kekerasan dalam rumah tangga harus segera dihilangkan atau dihapuskan. Adapun permasalahan yang menjadi acuan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimanakah perspektif krimininologi tindak pidana KDRT yang dilakukan istri terhadap suami, apakah faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana KDRT yang dilakukan istri terhadap suami dalam perspektif kriminologi dan penerapan hukum terhadap pelaku KDRT yang dilakukan istri terhadap suami. Penelitian ini dilakuka menggunakan pendekatan masalah melalui pendekatan yuridis normatif, yuridis empiris dan pendekatan kriminologi dengan data primer dan data sekunder dimana masing-masing data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan dilapangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan telah dilakukan dengan wawancara, faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga adalah faktor ekonomi, pendidikan, agama, perilaku, relasi kekuasaan dan kebudayaan. Faktor yang paling utama adalah faktor ekonomi, faktor relasi kekuasaan dan faktor perilaku atau psikis pelaku. Penerapan hukuman terhadap pelaku KDRT disesuaikan dengan Pasal-pasal dalam KUHP dan UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT), bahwasannya kekerasan yang terjadi meliputi kekerasan terhadap fisik korban harus dikenakan hukuman sesuai aturan yang berlaku. Berdasarkan kesimpulan tersebut perlu ditingkatkan sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, para penegak hukum sebaiknya bersikap tegas dalam memberikan sanksi kepada pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Perlu adanya layanan dari pemerintah terhadap para korban kekerasan dengan mendirikan rumah aman dan pelayanan kesehatan bagi korbannya. Sebaiknya setiap pasangan dalam rumah tangga harus mengerti tentang keagamaan serta mengikuti adat istiadat dalam kehidupan mereka. Setiap pasangan harusnya memiliki latar belakang pendidikan yang baik dan bersikap saling terbuka antar pasangannya. Kata Kunci : Perspektif Kriminologi, KDRT, Tindak Pidana Kekerasan Istri Terhadap Suami %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2014 %I fakultas hukum %L eprints5102