%0 Generic %A ARDIAN DWI SAPUTRA, 0912011009 %C Universitas Lampung %D 2013 %F eprints:5159 %I Fakultas Hukum %T PENYELENGGARAAN PROGRAM TRANSMIGRASI OLEH DINAS SOSIAL TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN PRINGSEWU %U http://digilib.unila.ac.id/5159/ %X Program transmigrasi adalah salah satu program pemerintah dalam mengatasi masalah kependudukan berlandaskan pada Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi. Kabupaten Pringsewu pada awalnya merupakan daerah tujuan transmigrasi dari pulau jawa namun sekarang kabupaten pringsewu bukan lagi menjadi daerah tujuan transmigrasi tetapi justru menjadi daerah pengirim transmigran. Sehingga dari sinilah penulis tertarik untuk mengadakan penelitian tentang penyelenggaraan program transmigrasi oleh Dinas Sosial tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kabupaten Pringsewu dan faktor penghambatnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan empiris dengan sumber data primer dan sekunder dengan pengambilan data mengunakan studi kepustakaan dan wawancara. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pringsewu memiliki peran yang penting dalam penyelenggaraan program transmigrasi. Pelaksanaannya dilakukan mulai dari tahap pendaftaran, seleksi calon transmigrasi, legitimasi, pengumuman, pelatihan hingga pemberangkatan. Program ini diselenggarakan karena telah berkurangnya lahan dan tempat berusaha di kabupaten pringsewu. Pelaksanaan program transmigrasi di samping pemindahan penduduk juga dilaksanakan pemberian hak atas kepemilikan tanah yang merupakan sarana pelaksanaan ketentuan landreform Indonesia. Transmigrasi juga merupakan usaha dalam penataan kembali penggunaan tanah dan pemilikan tanah di daerah asal dan daerah tujuan transmigrasi. Hambatan – hambatan yang dihadapi dalam penyelenggaraan transmigrasi yaitu dari pihak peserta terkendala oleh terbatasnya kuota yang disediakan dan rendahnya tingkat pendidikan peserta transmigrasi dan dari pihak pemerintah hambatan terdapat pada koordinasi lintas sektoral antar daerah dan terbatasnya anggaran dari pemerintah. Oleh karena itu penulis memberikan saran hendaknya dapat menambah kuota calon transmigrasi serta meningkatkan intensitas pelatihan yang nantinya berguna untuk menunjang kehidupan ekonomi di lokasi pemukiman. Selanjutnya bagi pemerintah disarankan untuk meningkatkan koordinasi kerjasama antar daerah yang signifikan dan berkesinambungan