%0 Generic %A APRIL RAWANDI, 0912011008 %C Universitas Lampung %D 2013 %F eprints:5178 %I Fakultas Hukum %T DESKRIPSI ASURANSI KECELAKAAN TERHADAP KARYAWAN DI LUAR HUBUNGAN KERJA (Studi pada PT Rabobank International Cabang Kartini Bandar Lampung) %U http://digilib.unila.ac.id/5178/ %X abstrak Asuransi kecelakaan diluar hubungan kerja terjadi dikarenakan adanya hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan. Salah satu bentuk hak yang dimiliki oleh seorang karyawan adalah mendapat perlindungan dan jaminan selama masih menjadi karyawan diperusahaan tersebut. Risiko-risiko dalam bekerja bukan saja terjadi selama seorang karyawan menjalankan pekerjaannya melainkan dapat juga terjadi saat karyawan tersebut sedang diluar hubungan kerja. Dan dalam hal tersebut maka perusahaan bekerjasama dengan perusahaan asuransi guna memberikan perlindungan terhadap karyawannya dengan cara mengikutsertakan para karyawannya dalam asuransi kecelakaan diluar hubungan kerja. Penelitian ini dilakukan di PT Rabobank International Cabang Kartini Bandar Lampung dan Permasalahannya adalah bagaimana hubungan hukum antara para pihak dalam asuransi AKDHK, serta bagaimana tata cara pengajuan klaim asuransi AKDHK apabila terjadi evenement. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-terapan dengan menggunakan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, studi dokumen dan wawancara. Setelah data terkumpul, selanjutnya diolah dengan cara seleksi data, klasifikasi data, dan sistematisasi data. Analisis yang digunakan adalah analisis data secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa hubungan hukum para pihak dalam asuransi AKDHK ialah karyawan PT Rabobank International Cabang Kartini Bandar Lampung sebagai tertanggung, PT Asuransi Umum Bumi Putera Muda sebagai Penanggung, dan PT Rabobank International sebagai pemegang polis. Sedangkan mengenai tata cara pengajuan klaim hanya dengan cara mengisi formulir-formulir yang telah ada sesuai urutan tata cara APRIL