TY - GEN CY - Universitas Lampung ID - eprints518 UR - http://digilib.unila.ac.id/518/ A1 - Benny Santoso, NOVI PUSPASARI RS Y1 - 2013/03/06/ N2 - Tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan yang melanggara moral, susila dan agama. Dampak tindak pidana ini terhadap anak adalah menimbulkan trauma fisik dan psikis terhadap korban terutama yang berusia anak-anak sehingga bisa berpengaruh pada perkembangan diri korban ketika dewasa nanti. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pencabulan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak? (2) Apakah perlindungan hukum anak dalam Undang Nomor 23 Tahun 2002 sudah dapat memenuhi kepentingan hukum anak sebagai korban tindak pidana? Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Responden penelitian adalah Kasubnit I Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Bandar Lampung, Assisten Tindak Pidana Umum Kejakasaan Negeri Bandar Lampung, Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Staf Unit Rehabilitasi Anak Korban Kekerasan Seksual RSUD Abdoel Moelok Bandar Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pencabulan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak menunjukkan bahwa pemberlakuan undang-undang ini memberikan perlindungan secara komprehensif atau menyeluruh terhadap anak yang menjadi korban pencabulan, baik dari aspek ancaman pidana terhadap pelaku, perlindungan atas perlakuan diskriminasi maupun perlindungan atas proses hukum. (2) Perlindungan hukum anak dalam Undang Nomor 23 Tahun 2002 memenuhi kepentingan hukum anak sebagai korban tindak pidana karena mengacu pada perlindungan yang menyeluruh kepada anak korban pencabulan serta memenuhi hak-hak anak dalam proses penegakan hukum serta memberikan rehabilitasi kepada anak, baik secara medis atau secara psikis. Bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pencabulan dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan mulai dari tingkat kepolisian, kejaksanaan dan pengadilan. Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pencabulan di tingkat kepolisian dilakukan dengan melaksanakan penyidikan, di Tingkat Kejaksaan dilakukan dengan melakukan penuntutan terhadap tersangka dan melimpahkan perkara ke pengadilan negeri beserta surat dakwaan dan di Tingkat Pengadilan Negeri, dilakukan dengan proses pengadilan terhadap terdakwa pelaku pencabulan terhadap anak. Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa tindak pidana pencabulan berdasarkan bukti-bukti secara sah dan meyakinkan. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Aparat penegak hukum disarankan untuk lebih intens dalam menangani masalah perlindungan hukum kepada anak hendaknya semakin meningkatkan sosialiasi dalam rangka menyebar luaskan pengetahuan dan kesadaran bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di daerah terpencil, pedesaan, dengan latar belakang pendidikan dan ekonomi yang rendah, tentang pentingnya perlindungan hukum kepada anak. Hal ini penting dilakukan agar masyarakat luas mengetahui adanya perlindungan hukum kepada anak dan mereka mengetahui langkah-langkah apa yang semestinya dilakukan ketika anak-anak mereka dilecehkan secara seksual. (2) Orang tua dan masyarakat luas pada umumnya, hendaknya semakin meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap lingkungan dan tempat bermain anak, hal ini penting dilakukan guna mengantisipasi potensi terjadinya tindak pidana pencabulan yang mengancam anak-anak. Kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat hendaknya semakin intensif melakukan pembinaan kepada warga masyarakat untuk dapat meminimalisasi potensi terjadinya tindak pidana pencabulan yang mungkin dapat terjadi di lingkungan masyarakat setempat. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Pencabulan PB - Fakultas Hukum TI - PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK AV - restricted ER -