@misc{eprints5185, title = {PERLINDUNGAN HUKUMTERHADAP PENERIMA BILYET GIRO}, author = {0542011013 AGUS ERLIYANTO}, address = {Universitas Lampung}, publisher = {Fakultas Hukum}, year = {2013}, url = {http://digilib.unila.ac.id/5185/}, abstract = {abstrak Bilyet giro merupakan surat berharga yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Pengaturan tentang Bilyet giro terdapat dalam SKBI No.28/KEP/DIR/1995 tentang Bilyet Giro tanggal 4 Juli 1995 yang mulai berlaku tanggal 1 November 1995. Dalam pelaksanaannya terdapat kemungkinan pada saat Bilyet giro tersebut dimintakan pemindahbukuan, ternyata dananya tidak mencukupi atau kosong. Pada kondisi seperti ini mengakibatkan pihak penerima Bilyet giro menjadi dirugikan dan membutuhkan suatu perlindungan hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah ketentuan hukum bagi penerbit yang menunggak bilyet giro, bagaimanakah pelaksanaan perintah pemindahbukuan dan bentuk perlindungan hukum terhadap penerima Bilyet Giro. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif dengan pendekatan masalah yang digunakan yaitu jenis normatif analisis teori hukum. Data yang digunakan adalah data primer dan skunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa: pertama, penerima bilyet giro kosong dapat menggunakan hak "regres", yaitu hak untuk melakukan tuntutan pembayaran kembali kepada debitor "regres", yang dalam hal ini adalah penerbit bilyet giro, kedua, penerima dapat mengugat perdata atas dasar perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPdt, ketiga, dalam pemindahbukuan penerbit dan penerima, harus mempunyai rekening giro pada bank yang sama ataupun berbeda bank, jika dana tersimpan pada bank yang sama maka pemindahbukuan tersebut dengan cara mengurangi saldo rekening giro penerbit kemudian ditambah ke rekening giro pemegang bilyet giro. Tetapi jika pemindahbukuan tersebut dilakukan dengan bank yang berbeda maka pelaksanaan administratif pemindahbukuan tersebut dilakukan dengan melalui lembaga kliring sesuai dengan aturan dalam SEBI No. 4/670 ketentuan No. 8, diatur tentang pelaksanaan amanat dalam Bilyet Giro. keempat, bentuk perlindungan} }