@misc{eprints519, month = {Desember}, title = {PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEREKRUTAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN UMUR (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 75/Pid/2009/PTTK)}, author = {YOGA PRATAMA Heri}, address = {Universitas Lampung}, publisher = {Fakultas Hukum}, year = {2013}, url = {http://digilib.unila.ac.id/519/}, abstract = {Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia harus dilaksanakan secara optimal, sebab jika tidak TKI dapat berpotensi dijadikan sebagai obyek perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap perekrutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tidak memenuhi persyaratan umur berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 75/Pid/2009/ PTTK? (2) Apakah dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana terhadap perekrutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tidak memenuhi persyaratan umur dalam perkara Nomor 75/Pid/2009/ PTTK? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris, dengan responden penelitian yaitu anggota Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan. Data selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perekrutan Tenaga Kerja Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan umur dalam Putusan Pengadilan Nomor: 75/Pid/2009/PTTK dilaksanakan dalam wujud pemidanaan, yaitu majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ismail dengan pidana penjara selama 1 tahun, karena secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perekrutan Tenaga Kerja Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan umur. Pertanggungjawaban pidana tersebut merupakan suatu mekanisme dalam peradilan pidana, yang menunjukkan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana perekrutan Tenaga Kerja Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan umur, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, karena memenuhi unsur kesengajaan, memiliki kemampuan untuk bertanggungjawab serta tidak ada alasan pembenar atau pemaaf bagi pelaku untuk terlepas dari hukuman sebagai akibat tindak pidana perekrutan TKI yang tidak memenuhi persyaratan umur. Yoga Pratama 2) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku perekrutan Tenaga Kerja Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan umur dalam Putusan Pengadilan Nomor: 75/Pid/2009/PTTK adalah didasarkan pada keseimbangan antara kepentingan pelaku, korban dan keadilan, sehingga hakim menjatuhkan pidana berupa penjara selama 1 tahun kepada pelaku tindak pidana perekrutan terhadap TKI yang tidak memenuhi persyaratan umur, yang bertujuan untuk memberikan efek jera dan pelaku tidak mengulangi perbuatannya, membebaskan rasa bersalah pada terdakwa dan memenuhi aspek keadilan bagi pelaku, korban maupun bagi masyarakat. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Pertanggungjawaban pidana dalam bentuk pemidanaan pelaku tindak pidana perekrutan TKI yang tidak memenuhi persyaratan umur hendaknya dilaksanakan secara optimal dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku dan agar tidak terjadi lagi perekrutan TKI yang tidak memenuhi persyaratan umur pada masa mendatang. (2) Aparat penegak hukum dan instansi terkait hendaknya menyelenggarakan penyuluhan kepada masyarakat khususnya yang tinggal di daerah pedesaan/ pedalaman sehingga mereka memiliki pemahaman mengenai syarat untuk menjadi TKI dan tidak mudah tertipu oleh agen atau sponsor dari perusahaan perekrutan TKI yang banyak mencari calon TKI di desa-desa. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Perekrutan TKI} }