TY - GEN CY - Universitas Lampung ID - eprints5203 UR - http://digilib.unila.ac.id/5203/ A1 - BERRY PRATAMA .S, 0812011130 Y1 - 2013/11/25/ N2 - abstrak indonesia Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui alasan pencantuman kembali Ketetapan MPR sebagai salah satu sumber hukum dalam tata uturan peraturan perundang-undangan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta mengetahui alasan Kedudukan Ketetapan MPR ditempatkan dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang di bawah UUD Tahun 1945 dan di atas undang-undang. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan normatif analitis substansi hukum (approach of legal content analysis). Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa, Pertama alasan pencantuman kembali Ketetapan MPR sebagai sumber hukum dalam tata uturan peraturan perundang-undangan dalam UU No.12 Tahun 2011: a) Jaminan kepastian hukum terhadap Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR No.I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002; b) Sebagai konsekuensi hukum yang jelas terhadap 8 (delapan) Ketetapan MPRS/MPR yang hingga saat ini masih berlaku. Kedua Kedudukan Ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan diposisikan berada di bawah UUD 1945 dan di atas undang-undang berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, karena masih terdapat beberapa Ketetapan MPRS/MPR yang masih berlaku dan harus dijadikan sebagai salah satu sumber hukum materiil bagi peraturan perundang-undangan di bawah Ketetapan MPR itu sendiri, hal ini terkait dengan penggolongan ketetapan MPRS/MPR pada Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 dimana dalam pasal ini ketetapan-ketetapan MPRS/MPR dinyatakan tetap berlaku sampai terbentuknya sebuah undang-undang sebagai pengganti ketetapan-ketetapan MPRS/MPR tersebut. Dengan ini jelas bahwa posisi Ketetapan MPR berada di bawah UUD Tahun 1945 dan di atas undang-undang PB - Fakultas Hukum TI - KEDUDUKAN HUKUM KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN AV - restricted ER -