%A 0912011336 Lindra Septheari %T ANALISIS PRAKTIK DIVERSI PERKARA ANAK PELAKU TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS %X abstrak Kecelakaan lalu lintas merupakan sebuah kelalaian, yang mana kelalaian juga merupakan sebuah tindak pidana. Bagaimana jika kecelakaan yang dilakukan oleh anak yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, ketika banyak pertimbangan jika anak harus dipidana. Penyelesaian perkara pidana anak melalui mekanisme sistem peradilan pidana bukan cara terbaik untuk memperbaiki prilaku anak, karena membawa dampak yang sangat buruk bagi anak, untuk itu digunakan kewenangan diskresi untuk mendiversi kasus anak berhadapan dengan hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan diversi dalam penyelesaian perkara anak sebagai upaya perlindungan anak pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas, apakah yang menjadi pertimbangan penggunaan diversi dalam penyelesaian perkara anak pelaku tindak pidana, serta apakah faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan diversi dalam upaya perlindungan anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, pengumpulan data dengan wawancara, studi pustaka, dan studi dokumen. Data yang sudah diolah kemudian disajikan dalam bentuk uraian, lalu dintreprestasikan atau ditafsirkan untuk dilakukan pembahasan dan dianalisis secara kualitatif, kemudian untuk selanjutnya ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa praktik diversi dalam penyelesaian perkara anak sebagai upaya perlindungan anak pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas dilakukan oleh Kepolisian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan diversi yang dilakukan oleh Kepolisian dilakukan dengan dengan memberikan peringatan informal terhadap tersangka anak yang melakukan tindak pidana, memberikan peringatan formal dihadapan orangtuanya. Faktor penghambatnya antara lain faktor hukumnya sendiri, faktor apratur penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, dan faktor masyrakat. Dibutuhkan suatu penyuluhan kepada masyarakat tentang ide diversi sehingga masyarakat akan pentingnya diversi dalam sistem peradilan pidana anak. Kata Kunci : Penerapan Diversi, Perkara Anak %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2014 %I fakultas hukum %L eprints5225