TY - GEN CY - Universitas Lampung ID - eprints5227 UR - http://digilib.unila.ac.id/5227/ A1 - Muhammad Fadhil Alaydrus, 1012011057 Y1 - 2014/10/23/ N2 - abstrak Aktifitas Perusahaan baik barang maupun jasa tidak jarang memberikan citra negatif bagi masyarakat dan lingkungan dalam kegiatan usahanya, untuk membentuk citra positif dimasyarakat, perusahaan sudah seharusnya melaksanakan Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR. Salah satu Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan milik BUMN adalah Program Kemitraan dengan Usaha Kecil dan Bina Lingkungan yang selanjutnya disingkat PKBL, yang merupakan realisasi dari pelaksanaan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Pasal 88 ayat (1) UU BUMN, Peraturan Gubernur Lampung No.30 Tahun 2011 tentang Pedomanan Pengelolaan CSR/PKBL, Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Saat ini program tersebut masih belum berjalan dengan baik, antara lain dikarenakan : Seringkali terdapat penyalahgunaan dana PKBL, Laporan keuangan penggunaan dana PKBL terkadang tidak sama dengan kegiatan rillnya di lapangan. Permasalahan penelitian ini adalah : (1) Bagaimanakah Pelaksanaan Program Kemitraan Bina Lingkungan oleh Perusahaan PTPN VII (Persero) Di Bandar Lampung? (2) Kendala-kendala apakah yang dihadapi Perusahaan PTPN VII (Persero) dalam Pelaksanaan Program Kemitraan Bina Lingkungan? Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian dan pembahasan menunjukan : (1) Pelaksanaan Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Bina Lingkungan yang selanjutnya disingkat PKBL oleh BUMN PTPN VII (Persero) dilaksanakan melalui 3(tiga) program yaitu Program Kemitraan, Program Pembinaan, dan Program Bina Lingkungan. Program Kemitraan yaitu program berupa penyaluran pinjaman kepada mitra binaan, pada umumnya mitra binaan harus merupakan usaha kecil, Program Pembinaan yaitu program pembinaan mitra usaha binaan PB - Fakultas Hukum TI - PELAKSANAAN PROGRAM KEMITRAAN BINA LINGKUNGAN BUMN PTPN VII (PERSERO) DI BANDAR LAMPUNG AV - restricted ER -