%0 Generic %A Arie Verdiansyah Putra, 0642011077 %C Universitas Lampung %D 2014 %F eprints:5240 %I Fakultas Hukum %T ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KASUS KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA PADA UNIT PENGELOLA KEGIATAN (UPK) PAGELARAN (Studi Putusan No.06/Pid/TPK /2013/PT.TK) %U http://digilib.unila.ac.id/5240/ %X abstrak Setiap koruptor yang mencuri kekayaan negara tanpa pandang bulu harus diproses ke pangadilan, dibuktikan bersalah, divonis kurungan badan dan disita asetnya seperti Persoalam Korupsi seperti yang terjadi di UPK Pagelaran Pringsewu yang sudah mendapatkan putusan pengadilan No.06/Pid/Tpk/2013/Pt.Tk. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu.a) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Pagelaran,b) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Pagelaran. Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan berupa data primer, dan data sekunder. Data primer adalah data yang didapat dari penelitian di lapangan dengan cara melakukan wawancara dengan responden, sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penulis dapat disimpulkan:a) Pertanggungjawaban pidana pelaku Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Pagelaran, oleh Hakim terhadap terdakwa Misno dan Ponimin sudah sesuai dan tepat dengan terpenuhinya unsur sifat melawan hukum oleh terdakwa sesuai dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.b) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Pagelaran. Hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang ditemukan dari keterangan saksi baik saksi ahli dan alat bukti berupa dokumen serta kuitansi, unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, apakah unsur-unsur tersebut terpenuhi atau tidak, dan selanjutnya mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan ataupun yang meringankan terdakwa. Arie