%0 Generic %A Husin Sanusi , Tommy Krenz %C Universitas Lampung %D 2013 %F eprints:526 %I Fakultas Hukum %T PENENTUAN LOCUS DAN TEMPUS DELICTI OLEH JAKSA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN KARTU KREDIT ONLINE (Studi Pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung) %U http://digilib.unila.ac.id/526/ %X Penyalahgunaan kartu kredit bukan merupakan tindak pidana biasa, kharakteristik tindak pidana kartu kredit bersifat tidak kasat mata, dilakukan secara sangat kompleks, terdapat ketidakjelasan korban, memanfaatkan peraturan hukum yang tidak jelas atau samar. Inilah yang menyebabkan timbulnya kesulitan dalam perumusan locus dan tempus delicti pada tindak pidana kartu kredit. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perumusan locus dan tempus delicti surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan kartu kredit online dan apakah hambatan-hambatannya. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data yang sudah diolah kemudian disajikan dalam bentuk uraian, lalu dintreprestasikan atau ditafsirkan untuk dilakukan pembahasan dan dianalisis secara kualitatif, kemudian untuk selanjutnya ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa perumusan locus dan tempus delicti surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan kartu kredit online yaitu dengan menggunakan tolak ukur tempat dan waktu saat kejahatan penyalahgunaan kartu kredit itu dilakukan dan mengakibatkan kerugian bagi pihak lain. Penentuan tempat tindak pidana dilakukan dengan melihat saat pelaku melakukan akses atau membuka jaringan internet pada atau di komputer untuk pertama kalinya, sehingga akan diketahui berapa nomor IP Address yang digunakan pelaku. Sedangkan dalam menentukan tempus delicti atau waktu kejadian perkara tindak pidana penyalahgunaan kartu kredit, maka penyidik mengacu pada log file, dari log file tersebut dapat terlihat waktu ketika pelaku melakukan tindak pidana. Hambatanhambatan yang dialami Jaksa Penuntut Umum dalam perumusan locus dan tempus delicti surat dakwaan dalam perkara penyalahgunaan kartu kredit online adalah pertama, masih kurangnya jumlah aparat yang paham mengenai teknologi informasi dan tidak adanya peraturan tentang cybercrime. Kedua, belum adanya komputer forensik di Indonesia yang digunakan untuk melacak keberadaan tempat dan waktu dari kejahatan mayantara (cybercrime). Sebaiknya pemerintah perlu menyediakan sarana dan prasarana untuk memberikan pengetahuan para aparat penegak hukum, agar dapat menemukan langkah-langkah tepat untuk menanggulangi kejahatan di internet agar para pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Kata Kunci: Locus, Tempus Delicti, Penyalahgunaan Kartu Kredit