%A 0842011004 Dedi Kurniawan %T UPAYA PENANGGULANGAN KONFLIK SOSIAL YANG TERJADI DI KECAMATAN WAY PANJI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN %X abstrak Kemajemukan suku dan budaya di Indonesia tidak jarang menjadi sumber konflik, hal ini menandakan betapa sulitnya menyatukan kemajemukan itu ke dalam kehidupan bermasyarakat. Konflik yang terjadi di kecamatan Way Panji Lampung Selatan timbul dikarenakan kemajemukan masyarakat, dimana ada masyarakat yang mudah terprovokasi, frustasi atau menderita stres lingkungan. Hal ini bisa menjadikan satu keyakinan kolektif, walaupun tidak serta merta menjadi perilaku massal, merekalah kelompok potensial untuk terlibat dalam konflik sosial. Untuk mengatasi tersebut bisa dilakukan dengan upaya penanggulangan dan upaya penataan sistem norma hukum dan penataan sistem kelembagaan hukum, baik yang berlaku dalam rangka upaya pembaruan hukum maupun dalam penegakan hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah upaya penanggulangan konflik sosial di Lampung Selatan dan apakah faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam upaya penanggulangan konflik sosial di Lampung Selatan. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan didukung denga pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, pengumpulan data dengan wawancara, studi pustaka, dan studi dokumen. Sedangkan pengolahan data melalui tahap pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Data yang sudah diolah kemudian disajikan dalam bentuk uraian deskripsi , lalu dintreprestasikan untuk dilakukan pembahasan dan dianalisis secara kualitatif, kemudian untuk selanjutnya ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa Upaya penanggulangan konflik sosial di Lampung Selatan dilakukan dengan menggunakan saran penal dan non-penal. Penanggulangan dengan sarana penal yaitu dengan mengkriminalisasikan perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan terjadinya konflik, misalnya tindak pidana yang menimbulkan bahaya bagi keamanan umum dari orang lain atau barang-barang. Sedangkan penanggulangan dengan menggunakan sarana non penal dilakukan dengan kegiatan pre-emptif, Dedi %C Universitas Lampung %D 2014 %I Fakultas Hukum %L eprints5273