@misc{eprints5274, month = {Oktober}, title = {ANALISIS YURIDIS TERHADAP PIDANA REHABILITASI SEBAGAI IMPLEMENTASI PEMBAHARUAN PIDANA BAGI PENGGUNA NARKOTIKA (Studi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang)}, author = {0912011290 AGUNG SENNA FERRARI}, address = {Universitas Lampung}, publisher = {Fakultas Hukum}, year = {2014}, url = {http://digilib.unila.ac.id/5274/}, abstract = {abstrak Pemidanaan dalam bentuk pidana penjara kepada pengguna narkotika menimbulkan dampak negatif bagi terpidana itu sendiri, misalnya terjadi kekerasan selama di dalam lembaga pemasyarakatan, label negatif terhadap mantan narapidana dan setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan tidak menutup kemungkinan pelaku akan kembali menggunakan narkotika, sehingga pemidanaan yang tepat bagi para pecandu ini adalah rehabilitasi agar pengguna narkotika terlepas dari ketergantungan narkotika. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimanakah pelaksanaan pidana rehabilitasi sebagai implementasi pembaharuan pidana bagi pengguna narkotika? 2. Apakah faktor-faktor penghambat pelaksanaan pidana rehabilitasi sebagai implementasi pembaharuan pidana bagi pengguna narkotika? Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Pelaksanaan pidana rehabilitasi sebagai implementasi pembaharuan pidana bagi pengguna narkotika dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu dekriminalisasi para pelaku penyalahgunaan narkotika. Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. (2) Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pidana rehabilitasi sebagai implementasi pembaharuan pidana bagi pengguna narkotika adalah: a) Faktor Substansi Hukum, yaitu adanya potensi pemahaman yang salah terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. b) Faktor Aparat Penegak Hukum, secara secara kuantitas adalah tidak seimbangnya jumlah aparat kepolisian dibandingkan jumlah pelaku penyalahgunaan narkotika., peluang bagi aparat penegak hukum untuk menjadi pengguna dan pengedar narkotika serta menggelapkan barang bukti narkotika.c) Faktor Masyarakat, yaitu masih adanya ketakutan atau keengganan masyarakat untuk menjadi saksi dalam proses penegakan hukum dan tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Saran dalam penelitian ini adalah pemidanaan hendaknya semakin berorientasi dan mewujudkan tujuan perlindungan masyarakat dan melakukan pembinaan kepada pelaku. Hakim hendaknya lebih mempertimbangkan aspek rehabilitasi, khususnya bagi pencandu narkotika sebagai salah satu bentuk pemidanaannya Kata Kunci: Rehabilitasi, Pembaharuan Pidana, Narkotika} }