%0 Generic %A Bambang Wardoyo, 0812011127 %C Universitas Lampung %D 2014 %F eprints:5281 %I Fakultas Hukum %T ANALISIS KEWENANGAN KEPOLISIAN DALAM PROSES PENYITAAN BARANG BUKTI PELANGGARAN LALU LINTAS (Studi pada Polresta Bandar Lampung) %U http://digilib.unila.ac.id/5281/ %X abstrak Pertumbuhan jumlah kendaraan baik kendaraan roda dua maupun roda empat di Kota Bandar Lampung berdampak terhadap tingkat pelanggaran lalu lintas yang terjadi. Tahun 2012 di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung terjadi 12.590 kasus pelanggaran lalu lintas dan sampai bulan agustus 2013 telah terjadi pelanggaran mencapai 8.373 kasus. Jumlah pelanggaran yang tinggi ini, diikuti dengan penyitaan barang bukti pelanggaran lalu lintas oleh kepolisian. Barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh kepolisian dalam kasus pelanggaran lalu lintas dapat berupa SIM atau STNK dan kendaraan bermotor yang bersangkutan. Kewenangan kepolisian dalam melakukan penyitaan barang bukti pelanggaran lalu lintas yang berupa penyitaan kendaraan bermotor harus didasari oleh alasan yang tepat dan benar secara hukum. Berdasarkan dengan uraian di atas, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan permasalahan: a. Bagaimanakah pelaksanaan kewenangan kepolisian dalam melakukan suatu tindakan penyitaan terhadap barang bukti pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di jalan raya di Kota Bandar Lampung? b. Apakah faktor penghambat pelaksanaan kewenangan kepolisian dalam penindakan pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di jalan raya di Kota Bandar Lampung? Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi lapangan dan studi kepustakaan. Data yang diperoleh dari penelitian diolah dengan langkah-langkah, yaitu klasifikasi, editing, interpretasi dan sistematisasi. Data yang diolah dianalisis secara kualitatif. Penarikan kesimpulan dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: Kewenangan kepolisian dalam melakukan penyitaan barang bukti pelanggaran lalu lintas Kota Bandar Lampung dilakukan terhadap Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan kendaraan bermotor bersangkutan. Bagi pengendara kendaraan bermotor tidak membawa SIM saat pemeriksaan kendaraan Bambang