TY - GEN CY - Universitas Lampung ID - eprints532 UR - http://digilib.unila.ac.id/532/ A1 - alm. Aidil fitri , MUHAMMAD GRIBALDY Y1 - 2013/03/18/ N2 - Perkara tindak pidana perikanan atas nama terdakwa MISNI BIN SAMIRAN telah diputuskan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan putusan pidana nomor:237/PID.SUS/2013/PN.TK. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah menjatuhkan hukuman 1 (satu) tahun penjara, dan denda Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) serta mengembalikan 1 (satu) unit kapal kayu merk KM. Indosiar warna coklat bermesin Mitsubishi 7 (tujuh) grostone. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Permasalahan yang dibahas adalah Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perikanan dan Dasar Pertimbangan dalam menjatuhkan putusan tindak pidana perikanan. Pendekatan masalah yang digunakan dalam skripsi ini yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris yang dimaksudkan untuk memperoleh jawaban serta gambaran yang jelas terhadap permasalahan dalam skripsi ini. Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dengan metode pengambilan sampel secara purpose sampling. Populasi dalam peneltian ini adalah 1 (satu) orang Penyidik Pol Air Polda Lampung, 1 (satu) orang Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, 1 (satu) orang Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Tinggi Lampung dan 1 (satu) orang Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan: pertama Pertanggungjawaban Pidana pelaku tindak pidana perikanan telah terbukti melanggar Pasal 85 UndangUndang Nomor 45 tahun 2009 jo pasal 55 ayat (1) KUHP maka majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dan denda Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) terhadap pelaku tindak pidana perikanan. Putusan Hakim tersebut dipandang belum memenuhi rasa keadilan karena masih terlalu ringan dari tuntutan yang diberikan oleh penuntut Umum. Kedua, dasar pertimbangan hakim melihat dari: (1). Latar belakang dan motivasi dilakukannya tindak pidana dan motif dari tindak pidana yang dilakukan (2) Pengaruh pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku sudah cukup membuat pelaku jera. (3). Sikap pelaku setelah melakukan tindak pidana, dan (4). Pelaku bersikap baik selama persidangan berlangsung. Selain itu, pertimbangan hakim berdasarkan 3 hal yaitu :(a) Aspek yuridis (kepastian hukum), (b) aspek sosiologis (kemanfaatan), (c) Aspek filosofis (keadilan). Disarankan kepada pelaku tindak pidana perikanan agar tidak mengulang lagi tindak pidana perikanan, setiap putusan hakim harus menyampaikan dasar-dasar pertimbangan terhadap perkara yang sedang diperiksa. Hal ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu putusan sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kata kunci : putusan tindak pidana perikanan terhadap pelaku tindak pidana perikanan an. Terdakwa Misni Bin Samiran PB - Fakultas Hukum TI - ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANATERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERIKANAN (STUDI PUTUSAN NOMOR : 237/PID.SUS /2013/PN.TK) AV - restricted ER -