TY - GEN CY - Universitas Lampung ID - eprints5337 UR - http://digilib.unila.ac.id/5337/ A1 - Aisha Andiarina Pusparita Habsari Rizal, 1012011306 Y1 - 2014/03/16/ N2 - Kekerasan dalam Rumah Tangga sesuai dalam Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, memiliki arti setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Hakim dalam mempertimbangkan vonis hukuman melihat beberapa faktor yang ada dalam masyarakat. Berdasarkan latar belakang tersebut yang menjadi pokok permasalahan adalah bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (studi putusan nomor : 195/PID.B/2012/PN.GS) dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (studi putusan nomor : 195/PID.B/2012/PN.GS). Pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang bersumber dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Data kemudian diolah dengan cara seleksi data, klasifikasi, dan penyusunan data. Kemudian data disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada perkara pidana nomor 195/Pid.B/2012/PN.GS dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya karena perbuatan terdakwa tersebut terdapat kesalahan dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Hakim dalam memutus suatu perkara harus mempunyai alasan yang Aisha Andiarina Pusparita Habsari Rizal cukup kuat dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan teori-teori yang berhubungan dengan kasus. Putusan hakim mempunyai posisi yang sentral karena putusan tersebut mempunyai konsekuensi yang luas, baik bagi pelaku maupun masyarakat. Saran dalam penelitian ini adalah diharapkan agar hukuman yang diberikan kepada pelaku tepat dan dapat mencapai keadilan dan diharapkan dapat mengurangi kejahatan yang ada. Hakim dalam memutus suatu perkara harus senantiasa mempertimbangkan segala unsur yang ada. Putusan harus dibuat secara adil baik bagi pelaku maupun korban, agar tidak ada kontroversi yang terjadi dalam masyarakat. Menurut penulis, hakim harus mempertimbangkan sanksi berupa tindakan dibandingkan sanksi pidana karena sanksi pidana dapat merusak keutuhan rumah tangga mengingat terdakwa dan korban setelah adanya putusan ini berdamai. Pemberian putusan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga harus mempertimbangkan masa depan kehidupan keluarga dari terdakwa. Kata kunci : Pertimbangan hakim, Pelaku, Kekerasan Dalam Rumah Tangga PB - Fakultas Hukum TI - ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Putusan PN Nomor : 195/PID.B/2012/PN.GS) AV - restricted ER -