TY - GEN CY - Universitas Lampung ID - eprints5341 UR - http://digilib.unila.ac.id/5341/ A1 - ALHUDA TRI PUTRA, 1012011111 Y1 - 2014/05/07/ N2 - Diskresi polisi merupakan kewenangan anggota kepolisian untuk mengambil keputusan atau memilih berbagai tindakan dalam menyelesaikan masalah pelanggaran hukum atau perkara pidana yang ditanganinya. Diskresi berkaitan dengan kebijaksanaan untuk pengambilan suatu keputusan pada situasi dan kondisi tertentu atas dasar pertimbangan dan keyakinan pribadi anggota polisi, yang harus dilakukan secara proporsional, memenuhi rasa keadilan dan bukan kesewenang-wenangan. Permasalahan penelitian ini adalah: 1.Apakah segala bentuk penyampingan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh pihak kepolisian merupakan suatu tindakan diskresi ? 2. Apakah tindakan diskresi yang dilakukan oleh pihak kepolisian hanya mengacu pada aturan-aturan pokok kepolisian ? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris, dengan responden penelitian sebanyak empat orang yaitu dua orang Penyidik pembantu pada satreskrim polresta Bandar Lampung dan dua orang Dosen Bagian Hukum pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa: Terkait perkara tindak pidana yang dikesampingkan oleh pihak kepolisian merupakan suatu tindakan diskresi, tapi tidak semua bentuk penyampingan perkara dikatakan diskresi kepolisian, karena tidak sepenuhnya perkara tersebut dikesampingkan. Dalam hal penegakan hukum (law Enforcement officiao) tindakan diskresi yang Alhuda Tri Putra diterapkan oleh Kepolisian juga berlandaskan norma-norma yang telah ditentukan oleh Kepolisian itu sendiri.Tindakan Diskresi kepolisian yang dilakukan oleh anggota polisi berpedoman pada Asas kewajiban kepolisian, asas kewajiban sering di gunakan di dalam bidang kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat). Salah satu contoh anggota kepolisian yang bertugas dilapangan yang pangkatnya paling bawah atau bayangkara dua, sabhara, ataupun anggota lain yang pangkatnya lebih tinggi dari itu. Pelaksanaan Diskresi Kepolisian memang harus mengacu pada aturan-aturan pokok kepolisian agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan Diskresi. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Pihak kepolisian hendaknya melaksanakan kewenangan diskresi dengan sebaik-baiknya secara jujur dan bertanggung jawab serta bertujuan untuk mencapai efisiensi dan efektifitas dalam sistem peradilan pidana. (2) Masyarakat diharapkan untuk memahami bahwa kewenangan diskresi memang diberikan oleh hukum kepada polisi dalam lingkup tugasnya, tetapi dalam batas-batas yang ditentukan hukum. Kata Kunci : Tinjauan Yuridis,Diskresi,Tindak Pidana PB - Fakultas Hukum TI - TINJAUAN YURIDIS DISKRESI KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN UNDANG ? UNDANG TENTANG KEPOLISIAN AV - restricted ER -