%0 Generic %A ANDHITA MEGA PUSPITA, 1012011113 %C Universitas Lampung %D 2014 %F eprints:5352 %I Fakultas Hukum %T ANALISIS PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA RINGAN TERHADAP PERKARA PENJUALAN MINUMAN KERAS (Studi Polisi Resor Kota Bandar Lampung) %U http://digilib.unila.ac.id/5352/ %X Di Indonesia minuman beralkohol diawasi peredarannya oleh negara, terutama minuman impor. Jenis minuman beralkohol seperti, anggur, bir brendi, tuak, vodka, wiski dan lain-lain. Makin maraknya peredaran penjualan minuman keras sehingga mengakibatkan banyak korban yang berjatuhan. Permasalahan yang diangkat adalah: (1) Bagaimanakah peran kepolisian dalam penyidikan tindak pidana ringan terhadap perkara penjualan minuman keras ? dan (2). Apakah faktor-faktor yang menghambat peranan Kepolisian dalam penyidikan tindak pidana ringan terhadap perkara penjualan minuman keras ? Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah data primer yang diproleh langsung dari hasil penelitian yang berupa pendapat dan cara kerja aparat penegak hukum yang menjadi responden dan data sekumder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa Peran kepolisian dalam penyidikan tindak pidana ringan terhadap perkara penjualan minuman keras di Bandar Lampung. Dimulai dari penggeledahan pelaku tindak pidana ringan minuman keras, penyitaan barang bukti tindak pidana ringan minuman keras, penangkapan Andhita Mega puspita pelaku tindak pidana ringan minuman keras untuk memudahkan pemeriksaan pelaku tindak pidana minuman keras. Peran Kepolisian dalam hasil penelitian ini menggunakan teori peran yang ideal dan peran yang seharusnya dimana peranan tersebut harus berpatokan pada undang-undang tertulis sebagaimanan pihak kepolisian merupakan penegak hukum yang telah ditetapkan oleh undangundang. Faktor-faktor yang menghambat dalam penyidikan tindak pidana ringan terhadap penjualan minuman keras didasarkan atas kurangnya informasi masyarakat kepada aparat penegak hukum atas tempat peredaran penjualan minuman keras serta faktor kebudayaan, faktor masyarakat atau individu yang tidak tahu akan hukum serta bagaimana dampaknya terhadap diri sendiri dan orang lain atas peredaran penjualan minuman keras tersebut. Adapun saran yang diberikan peneliti adalah kinerja aparat kepolisian khususnya sabhara Polresta Bandar Lampung harus ditingkatkan, pengawasan terhadap penjualan minuman keras yang tidak mempunyai izin yang lengkap harus ditindak secara tegas. Serta perlu adanya bentuk koordinasi yang baik antara pihak sat Pol PP Kota Madya Bandar Lampung dengan pihak Kepolisian Polresta Bandar Lampung dalam penegakan Perda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengedaran Penjualan Minuman Beralkohol selain itu, Perlu ditingkatkanya kepedulian masyarakat akan penegak hukum terhadap upaya penanggulangan terhadap peredaran penjualan minuman keras dengan cara penyuluhan hukum dari aparat kepolisian kepada masyarakat. Kata Kunci: Peran Kepolisian, penyidikan, Penjualan Minuman Keras.