%A 1012011007 ANNISA PRAMUHITA %T ANALISIS KRIMINOLOGIS TERJADINYA PERBUATAN MAIN HAKIM SENDIRI DI PROVINSI LAMPUNG %X Perbuatan main hakim sendiri (eigen richting) kerap kali terjadi yang dilakukan oleh massa di Provinsi Lampung, itu terjadi karena ada faktor-faktor penyebabnya yang paling mendasar yaitu masih kurangnya kesadaran hukum masyarakat di Provinsi Lampung, serta ketidakpuasan terhadap penegakan hukum dan memicu terjadinya perbuatan main hakim sendiri dan berkaitan juga dengan budaya umumnya pada masyarakat Lampung mengenai ?Piil Pesenggiri? harga diri, yang merupakan salah satu faktor terjadinya perbuatan pada kasus ini. Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah bagaimana faktor penyebab terjadinya perbuatan main hakim sendiri, bagaimanakah upaya penanggulangan perbuatan main hakim sendiri, dan bagaimanakah faktor penghambat dalam upaya penanggulangan perbuatan main hakim sendiri di Provinsi Lampung. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dengan cara wawancara serta data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Sedangkan pengolahan data yang diperoleh dengan cara identifikasi, editing, klasifikasi dan penyusunan data, serta penarikan kesimpulan. Data hasil pengolahan tersebut dianalisis secara deskriptif kualitatif yaitu menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, logis dan efektif sehingga memudahkan interpretasi dan pemahaman hasil analisis guna menjawab permasalahn yang ada. Faktor penyebab terjadinya perbuatan main hakim sendiri (eigen richting) yaitu karena ketidakpuasan masyarakat terhadap penegakan hukum yang ada, dan kekesalan masyarakat terhadap pelaku tindak pidana yang memicu terjadinya perbuatan main hakim sendiri. Upaya penanggulangan perbuatan main hakim sendiri adalah tindakan preventif sehingga tindakan represif dapat diminimalisir, aparat harus melakukan tindakan yang benar-benar penegakan hukum dengan Annisa Pramuhita tegas terhadap pelaku dan korban main hakim sendiri dan melakukan pendekatan terhadap warga masyarakat agar terjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat serta timbul kesadaran hukum sehingga warga dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku dan dalam menyelesaikan masalah tidak dengan cara main hakim sendiri (eigen richting). Adapun saran yang diajukan penulis, yaitu sebaiknya aparat penegak hukum bisa lebih tegas lagi kepada masyarakat apa bila terjadi perbuatan main hakim sendiri, dan lebih menjaga keamanan di setiap daerah di Provinsi Lampung agar mengurangi angka kejahatan yang memicu terjadinya perbuatan main hakim sendiri (eigen richting) serta mengoptimalkan sosialisasi dan penyuluhan secara intensif kepada masyarakat dengan melibatkan aparat desa, tokoh-tokoh masyrakat, sehingga penyuluhan dapat berjalan optimal. Selain itu penyuluhan juga dilakukan melalui surat kabar daerah, televisi daerah, dan selebaran pemberitahuan. Hal ini berguna agar masyarakat memahami kesadaran hukum. Kata Kunci : Kriminologis, Main hakim sendiri, Provinsi Lampung %C Universitas Lampung %D 2014 %I Fakultas Hukum %L eprints5377