@misc{eprints5389, month = {Februari}, title = {ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN ( Studi Putusan Perkara Penggelapan No : 380/Pid.B/2010/PN.TK)}, author = {1012011317 Bella Asih Cyntia}, address = {Universitas Lampung}, publisher = {Fakultas Hukum}, year = {2014}, url = {http://digilib.unila.ac.id/5389/}, abstract = {Tindak pidana penggelapan termasuk kejahatan terhadap kekayaan yang diatur dalam Pasal 372 sampai Pasal 377 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu contoh kasus tindak pidana penggelapan yaitu kasus penggelapan di PT. Balisena Utama Mandiri yang dilakukan oleh salah satu karyawannya yang bekerja menjadi kasir di PT. Balisena Utama Mandiri tersebut di wilayah hukum Bandar Lampung pada bulan Maret 2008 sampai bulan Desember 2008. Berdasarkan ketentuan dalam KUHP, pelaku tindak pidana penggelapan harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dengan sanksi pidana. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah : (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan No : 380/Pid.B/2010/PN.TK ? (2) apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam putusan tindak pidana penggelapan No : 380/Pid.B/2010/PN.TK ? Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data, terdiri dari data primer yang bersumber dari lapangan, berupa hasil wawancara dengan responden yang terdiri 2 Hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, 1 Jaksa di Kejaksaan Tinggi Lampung, dan 1 Dosen Fakultas Hukum Pidana Universitas Lampung dan data sekunder bersumber dari kepustakaan. Analisis yang digunakan adalah kualitatif kemudian diambil kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat ditarik simpulan (1) pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam putusan perkara No: 380/Pid.B/2010/PN.TK dengan terdakwa Rihna Utami binti Bustami dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dalam masa percobaan selama 8 (delapan) bulan. Selama persidangan tidak ditemukannya alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban terdakwa (2) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa adalah dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan seperti keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan semua barang bukti yang diajukan dimuka persidangan, dan mempertimbangkan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan. Hakim dalam menjatuhkan putusan ini mengacu pada teori Bella Asih Cyntia keseimbangan dan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Penulis menyarankan agar diharapkan hakim dalam memberikan putusan suatu perkara diharapkan berdasarkan pada rasa keadilan dan ketentuan hukum pidana, serta hakim juga harus melihat latar belakang pelaku seperti apakah terdakwa merupakan orang yang mampu bertanggung jawab dan juga hakim diharapkan lebih bijaksana dalam menjatuhkan sanksi dan hukumannya seharusnya lebih berat dari yang dijatuhkan karena jika terlalu ringan akan bermunculan kembali pelaku-pelaku tindak pidana penggelapan lainnya dan setiap putusan seorang hakim harus menyampaikan dasar-dasar pertimbangan hakim terhadap perkara yang sedang diperiksa, hal ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu putusan hakim sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Tindak Pidana Penggelapan} }