TY - GEN CY - Universitas Lampung ID - eprints5413 UR - http://digilib.unila.ac.id/5413/ A1 - Desi Indriani, 1012011154 Y1 - 2014/07/15/ N2 - Seponering atau Penyampingan Perkara adalah prinsip hukum yang memberikan hak kepada Jaksa Agung untuk melakukan Penyampingan Perkara demi kepentingan umum, yang dapat dikeluarkan setelah melalui proses hukum, serta memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut. dipusatkannya kewenangan Penyampingan Perkara kepada Jaksa Agung dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaannya oleh penuntut umum. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana kewenangan Jaksa Agung untuk melakukan Penyampingan Perkara dalam kasus Bibit-Chandra dan apakah faktor yang melatarbelakangi Penyampingan Perkara dalam kasus Bibit-Chandra. Penelitian menggunakan dua macam pendekatan, yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan metode penentuan narasumber, sedangkan data yang akan digunakan adalah data sekunder, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif dan ditarik kesimpulan berdasarkan metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diketahui bahwa pelaksanaan kewenangan Jaksa Agung untuk melakukan Penyampingan Perkara dalam melakukan penegakan hukum serta agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam melakukan Penyampingan. Hal yang melatarbelakangi dikeluarkannya Penyampingan Perkara adalah demi kepentingan umum yaitu kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan masyarakat luas. Adakalanya pelaku tindak pidana adalah orang yang memiliki konstribusi besar terhadap negara seperti kedua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Bibit-Chandra, sehingga proses hukum yang dijalaninya memancing keresahan masyarakat, tokoh nasional, bahkan himbauan dari Presiden Republik Indonesia agar pelaku tindak pidana tersebuti tidak dibawa kepengadilan, agar terciptanya kehidupan masyarakat yang baik dan menjaga kepentingan hukum negara. Saranagar aparat penegak hukum, untuk menerapkan hukum pidana yang tidak hanya menjalankan amanat undang-undang, tetapi wajib menggali nilai-nilai Desi Indriani hidup, tumbuh dan berkembang di masyarakat. Menjalankan tugasnya dengan benar dan seadil-adilnya.Saran kepada Pemerintah dan DPR untuk membuat undang-undang tersendiri untuk seponering atau Penyampingan Perkara. Kemudian memberikan penjelasan tertulis didalam peraturan perundang-undangan tersebut untuk mengetahui lebih jelas faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya Penyampingan Perkara pada saat dikeluarkanya seponering. Kata kunci : Kewenangan, Jaksa Agung, Penyampingan Perkara PB - Fakultas Hukum TI - ANALISIS PELAKSANAAN KEWENANGAN JAKSA AGUNG DALAM PENYAMPINGAN PERKARA KASUS BIBIT-CHANDRA AV - restricted ER -